JAKARTA, KOMPAS.com - Dua bantuan biaya pendidikan kuliah tengah dibuka bagi warga dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta.
Bantuan uang kuliah tersebut adalah Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Kedua bantuan biaya kuliah itu sama-sama diperuntukkan penerima yang memiliki potensi akademik yang baik, tapi tidak mampu secara ekonomi.
Baca juga: Pemprov DKI Buka Pendaftaran KJMU 2021, Ini Syarat dan Cara Daftar demi Bantuan Kuliah Rp 9 Juta
Bedanya, KIP merupakan bantuan dari Pemerintah Pusat via Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia (APBN).
Penerima bantuan tersebut adalah peserta didik dengan KTP daerah manapun di Indonesia.
Sedangkan KJMU adalah bantuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI yang berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Program itu hanya untuk peserta didik dengan KTP Jakarta.
Menurut situs jakarta.go.id, salah satu persyaratan penerima KJMU adalah tidak menerima bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Dengan kata lain, warga Jakarta harus memilih salah satu dari program tersebut apabila nantinya terpilih mendapatkan bantuan.
Selain itu, ada sejumlah perbedaan lain dari sisi cara pendaftaran, syarat, dan sebagainya.
Menurut laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id, penerima KIP-Kuliah adalah para siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya.
Selain itu, siswa tersebut mempunyai Kartu KIP, Kartu Keluarga Sejahtera, dan telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Swasta (PTS) dengan program studi Akreditasi A/B.
Siswa dapat mendaftarkan program itu secara daring di laman resmi KIP Kuliah.
Program ini telah dibuka sejak 8 Februari lalu. Untuk pendaftar melalui jalur SNMPN, masih dibuka hingga 18 Maret mendatang.
Di sisi lain, penerima KJMU adalah calon mahasiswa yang telah lulus SMA atau sederajat paling lama tiga tahun sebelumnya ataupun sudah mahasiswa, dinyatakan lulus PTN jalur reguler atau PTS berakreditasi atau program studi terakreditasi A.