JAKARTA, KOMPAS.com - Dua bantuan biaya pendidikan kuliah tengah dibuka bagi warga dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta.
Bantuan uang kuliah tersebut adalah Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Kedua bantuan biaya kuliah itu sama-sama diperuntukkan penerima yang memiliki potensi akademik yang baik, tapi tidak mampu secara ekonomi.
Baca juga: Pemprov DKI Buka Pendaftaran KJMU 2021, Ini Syarat dan Cara Daftar demi Bantuan Kuliah Rp 9 Juta
Bedanya, KIP merupakan bantuan dari Pemerintah Pusat via Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia (APBN).
Penerima bantuan tersebut adalah peserta didik dengan KTP daerah manapun di Indonesia.
Sedangkan KJMU adalah bantuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI yang berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Program itu hanya untuk peserta didik dengan KTP Jakarta.
Menurut situs jakarta.go.id, salah satu persyaratan penerima KJMU adalah tidak menerima bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Dengan kata lain, warga Jakarta harus memilih salah satu dari program tersebut apabila nantinya terpilih mendapatkan bantuan.
Selain itu, ada sejumlah perbedaan lain dari sisi cara pendaftaran, syarat, dan sebagainya.
Menurut laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id, penerima KIP-Kuliah adalah para siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya.
Selain itu, siswa tersebut mempunyai Kartu KIP, Kartu Keluarga Sejahtera, dan telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Swasta (PTS) dengan program studi Akreditasi A/B.
Siswa dapat mendaftarkan program itu secara daring di laman resmi KIP Kuliah.
Program ini telah dibuka sejak 8 Februari lalu. Untuk pendaftar melalui jalur SNMPN, masih dibuka hingga 18 Maret mendatang.
Di sisi lain, penerima KJMU adalah calon mahasiswa yang telah lulus SMA atau sederajat paling lama tiga tahun sebelumnya ataupun sudah mahasiswa, dinyatakan lulus PTN jalur reguler atau PTS berakreditasi atau program studi terakreditasi A.
Tertulis di laman kjp.jakarta.go.id, apabila telah berstatus mahasiswa, penerima KJMU dapat mengajukannya paling lama saat di semester 2 bangku kuliah.
Calon penerima dapat mendaftarkan diri pada program ini via sekolah masing-masing.
Pendaftaran KJMU telah dibuka sejak 15 Februari lalu dan akan ditutup pada 4 Maret mendatang.
Baca juga: Mahasiswa Dapat Rp 9 Juta Per Semester, Ini Cara Daftar KJMU 2021
Penerima KIP Kuliah akan mendapat sejumlah benefit seperti pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk Perguruan Tinggi (PT), pembebasan biaya kuliah, dan mendapat bantuan biaya hidup.
Total biaya kuliah yang dibiayai pemerintah adalah sebesar Rp 2,4 juta per semester, yang langsung diberikan ke pihak PT.
Selain itu, penerima program ini juga mendapatkan bantuan biaya hidup sebesar Rp 700.000 per bulan yang dibayarkan setiap semester.
Sementara itu, penerima program KJMU akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 9 juta per semester berupa biaya pendidikan dan personal mahasiswa.
Untuk biaya pendidikan, dana itu langsung dikelola pihak PT tempat mahasiswa penerima bantuan menuntut ilmi.
Lalu, biaya pendukung personal atau antuan biaya hidup akan diberikan lewat transfer ke rekening masing-masing penerima. Hal ini mencakup:
Untuk informasi lebih lanjut seperti dokumen yang diperlukan, diimbau untuk mengakses situs program bantuan masing-masing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.