Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasatpol PP DKI: Kafe Brotherhood Berkamuflase Saat Beroperasi Melebihi Jam Operasional

Kompas.com - 28/02/2021, 14:06 WIB
Singgih Wiryono,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, kafe Brotherhood Gunawarman di Kebayoran Baru, Jakarta, mengundang pelanggannya untuk datang melalui media sosial.

Kafe itu melanggar batasan jam operasional kafe selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.

Hal itu diketahui saat Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Satpol PP DKI Jakarta melakukan razia protokol kesehatan di kafe tersebut.

Salah satu pengunjung yang terjaring adalah Selebgram Millen Cyrus. Hasil tes urine, Millen positif menggunakan psikotropika jenis benzo.

Baca juga: Terjaring Razia Protokol Kesehatan, Millen Cyrus Positif Konsumsi Benzo

"Mereka mengundang bisa melalui aplikasi, website member kemudian mereka mengundang juga melalui media sosial," kata Arifin saat dihubungi melalui telepon, Minggu (28/2/2021).

Arifin menjelaskan, kafe Brotherhood juga melakukan kamuflase di depan tempat usaha mereka.

Semua lampu di depan gedung dimatikan dan pintu tertutup rapat seolah-olah tempat tersebut tutup sesuai dengan jam operasional yang ditentukan di masa PPKM.

Begitu juga tempat parkir kendaraan pelanggan yang sengaja diatur jauh dari kafe sehingga tidak terlihat ada kendaraan di depan kafe.

"Parkir kendaraan motor mobil itu tidak terparkir di depan gedung mereka, biasanya tempat parkir 50-100 meter dari gedung mereka," kata Arifin.

Modus tersebut seringkali dilakukan oleh tempat hiburan malam seperti kafe dan tempat karaoke di Jakarta selama PPKM berlangsung.

"Sering kita dapatkan (modus yang sama), beberapa waktu kemarin juga, malam Sabtu ditutup empat tempat hiburan karaoke," kata dia.

Baca juga: Satpol PP DKI Tutup Sementara Kafe Brotherhood karena Langgar PSBB

Berdasarkan temuan tersebut, Satpol PP menutup sementara kafe itu.

Tempat Usaha yang melebihi batas waktu operasional selama PPKM akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021.

Dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 12 disebutkan sanksi diberikan berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, pembekuan sementara izin dan atau pencabutan izin.

Arifin mengatakan, penutupan sementara merupakan penindakan awal. Pihaknya akan mengecek data apakah kafe tersebut pernah melakukan pelanggaran sebelumnya.

Apabila kafe Brotherhood terbukti melakukan pelanggaran berulang kali, maka akan dilakukan pencabutan izin usaha.

"Saya harus cek dulu, sudah berapa kali melakukan pelanggaran, karena penindakan kadang pernah ditindak oleh Satpol PP wilayah," kata Arifin.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Millen Cyrus terbukti mengkonsumsi psikotropika jenis benzo.

"Millen Cyrus diamankan beserta tiga temannya di cafe dan positif benzo," kata Yusri melalui pesan singkat.

Kegiatan berawal dari operasi penertiban jam operasional kafe selama pemberlakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang diterapkan di Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com