JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan restoran, tempat makan dan sejenisnya yang melanggar jam operasional.
Pernyataan Ariza tersebut merujuk pada lokasi penembakan oknum polisi Bripka CS yang menewaskan tiga orang dan melukai satu orang di Kafe RM, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021).
Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 04.00 WIB ketika kafe itu hendak tutup.
Baca juga: Ini Runtutan Tiga Pelanggaran Prokes Kafe RM di Cengkareng hingga Ditutup Permanen
Dengan kata lain, Kafe RM melanggar jam operasional yang telah ditetapkan selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, yakni hingga pukul 21.00.
Ariza pun memerintahkan Satpol PP DKI dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) untuk meningkatkan pengawasan.
Kendati begitu, ia juga berharap peran serta masyarakat karena menyadari jumlah aparat yang tidak memadai.
“Tentu kami memiliki keterbatasan aparat, untuk itu kami mohon dukungan dari masyarakat siapapun," ujar Ariza di Balai Kota, Jumat (26/2/2021), dilansir dari Warta Kota.
Ariza mengharapkan, masyarakat bersedia melapor pelanggaran protokol kesehatan melalui aplikasi Jakarta Kini (Jaki) atau via media sosial milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
"Tinggal di WhatsApp atau dikirim pesan mau langsung ke pak Gubernur atau ke Wagub atau ke Satpol PP, boleh juga difoto nanti akan kami tindak,” jelas Ariza.
Menurut politisi Gerindra tersebut, ada sejumlah kafe atau tempat makan yang mengelabui aparat selama PPKM.
Mereka, dipaparkan Ariza, tampak patuh dengan menutup tempat usahanya sesuai aturan, yakni pukul 21.00.
Akan tetapi, saat tengah malam, tempat-tempat itu kembali beroperasi secara diam-diam.
“Mereka tutup jam 9 malam, nanti buka lagi jam 11 atau jam 12 malam. Mereka menyiasati aparat dan yang begini nanti akan kami beri sanksi yang lebih berat lagi karena punya niat yang tidak baik,” urai Ariza.
Dia kembali menekankan, bahwa ada sanksi bagi pelanggar sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 tahun 2021.
Baca juga: Penembakan di Cengkareng, TNI-Polri Diminta Tak Lagi Biarkan Pelanggaran PPKM
Aturan itu tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease (Covid-19).