Jenis pemberian sanksi berjenjang, dari surat teguran, penutupan sementara hingga pencabutan izin.
Sementara itu, Kafe RM sendiri ditutup secara permanen setelah menjadi lokasi penembakan.
Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan, penutupan tersebut karena Kafe RM telah melanggar protokol kesehatan Covid-19 sebanyak tiga kali, termasuk saat aksi penembakan Bripka CS.
"Jadi, hari ini kita melakukan penutupan permanen karena kafe RM ini sudah melakukan tiga kali pelanggaran," ujar Tamo, Jumat, seperti dilansir Antara.
Tamo menjelaskan, pelanggaran pertama Kafe RM terjadi pada 5 Oktober 2020. Saat itu, hukumannya berupa sanksi penutupan 1x24 jam.
Pelanggaran kedua terjadi pada 12 Oktober 2020. Pengelola kafe RM pun dikenakan sanksi penutupan 3x24 jam dan denda administratif sebesar Rp 5 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.