JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Millen Cyrus (21) kembali ditangkap jajaran Polda Metro Jaya atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Millen ditangkap saat polisi melakukan razia protokol kesehatan di kafe Brotherhood, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Minggu (28/2/2021) dini hari.
Hasil tes urine Millen menunjukkan dia positif menggunakan psikotropika benzodiazepine.
"Dari tempat ini, kita bisa (menjaring) ada selebgram satu orang inisial MC bersama temannya itu positif benzo (benzodiazepine)," kata Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, Minggu.
Padahal, Millen baru dinyatakan bebas pada 11 Januari atas kasus penyalahgunaan sabu.
Baca juga: Millen Cyrus Dua Kali Ditangkap Polisi, Dulu Positif Sabu, Kini Positif Benzodiazepine
Dilansir dari WebMD, benzodiazepine adalah sejenis obat penenang yang biasanya direkomendasikan dokter untuk orang-orang yang mengalami gangguan medis, seperti insomnia, kecanduan alkhohol, mudah gelisah, gangguan kecematasan, kontrol kejang, dan relaksasi otot.
Benzodiazepine juga diberikan kepada pasien sebelum menjalani operasi.
Diberitakan Kompas.com pada 12 Februari 2020, beberapa jenis obat yang masuk golongan benzodiazepine antara lain Aprazolam, Chlordiazepoxide, Clobazam, Clonazepam, Diazepam, Estazolam, Lorazepam, dan Midazolam.
Peneliti dan Pakar Adiksi dari Mental Health Addiction and Neuroscience Jakarta, dokter Hari Nugroho, MSc, mengatakan, benzodiazepine adalah salah satu jenis obat-obatan yang kerap disalahgunakan.
Obat-obatan jenis benzodiazepine bersifat muscle relaxant atau pelemas otot.
Baca juga: Positif Benzo, Millen Cyrus Ditangkap Bersama 3 Temannya