JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi berencana melakukan gelar perkara terkait penangkapan selebgram Millen Cyrus yang dinyatakan positif psikotropika benzodiazepine.
Gelar perkara guna menentukan status hukum Millen itu rencananya akan dilakukan pada Senin (1/2/2021) ini.
"Hari ini rencana kami akan gelar perkara," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa kepada wartawan, Senin.
Mukti mengatakan, gelar perkara itu dilakukan setelah penyidik memeriksa dokter yang memberikan resep kepada Millen.
"Sudah diperiksa dan diambil keterangan (dokter pemberi resep). Ini mau gelar perkara," ucap Mukti.
Baca juga: Terjaring Razia Protokol Kesehatan, Millen Cyrus Positif Konsumsi Benzo
Millen kedapatan positif psikotropika benzodiazepine hanya sebulan setelah bebas dari masa rehabilitasi akibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Dalam tayangan Kompas TV, Millen terjaring razia protokol kesehatan (prokes) yang diadakan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Minggu (28/2/2021) dini hari.
Razia tersebut dilakukan pihak kepolisian di Kafe Brotherhood, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Polisi lantas melakukan tes urine kepada Millen dan para pengunjung yang terjaring.
Hasilnya, Millen dan rekannya terdeteksi positif menggunakan psikotropika benzo.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.