JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap tiga pencuri motor berinisial AKS (25), DS (26), dan J (35) yang beraksi di wilayah Jakarta Timur dan Depok, Jawa Barat.
Ketiga tersangka ditangkap di wilayah Labuhan Miringgai, Lampung pada 23 Februari 2021.
"Pengakuan mereka sudah 10 kali Beraksi. Kami masih mendalami. Karena mereka pemain lama, residivis kasus sama," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam rilis yang disiarkan secara daring, Senin (1/3/2021).
Baca juga: Pencuri di Depok Lukai Warga yang Meringkusnya
Yusri menjelaskan, pengangkapan ketiga tersangka bermula adanya laporan dari masayarakat inisial FF yang menjadi korban pencurian sepeda motor.
Motor korban hilang saat terparkir di Jalan Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, pada 22 November 2020.
"Kemudian laporan kedua, (terjadi) di wilayah Tapos, Depok. Tim melakukan penyelidikan dan 3 tersangka diamankan," kata Yusri.
Yusri menjelaskan, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing saat beraksi.
AKS berperan sebagai eksekutor, sedangkan DS dan J sebagai joki serta pemantau situasi sesaat sebelum beraksi.
Baca juga: Pos Polisi di Depok Ambruk, Korban Terjebak Dibantu Pengamen, Kebanyakan Warga Sibuk Merekam
"Modusnya biasanya mamantau dahulu. Sasaran perumahan, kemudian ruko-ruko atau kos-kosan. Jika sepi mereka beraksi dengan peran masing-masing," kata Yusri.
Dari penangkapan ketiga tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 10 motor hasil curian, 2 kunci T, 2 magnet pembuka tutup kunci, dan helm.
Adapun para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.