Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 2 Penipu Modus Menang Undian Lewat SMS, Sebulan Raup Rp 200 Juta

Kompas.com - 01/03/2021, 16:59 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap dua penipu berinisial U (37) dan HS (29) yang beraksi dengan modus undian SMS.

Kedua tersangka ditangkap di salah satu perumahan kawasan Pondok Jaya, Sepatan, Kabupaten Tangerang, 20 Februari 2021.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, tersangka mendapatkan Rp 200 juga per bulan dari hasil melakukan penipuan dengan modus tersebut.

"Pengakuannya tersangka ada baru sekali dan dua kali. Tetapi keuntungannya setelah kami dalami hampir Rp 200 juta per bulan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (1/3/2021).

Baca juga: 3 Residivis Ditangkap di Lampung, 10 Kali Mencuri Motor di Jakarta dan Depok

Pengakapan kedua tersangka bermula adanya laporan yang diterima Polisi tentang adanya aksi penipuan modus undian melalui pesan singkat.

Kemudian, Polisi menyelidiki kasus tersebut dan menangkap kedua tersangka.

"Yang bersangkutan beraksi menggunakan alat khusus atau modem. Jadi kalau ada yang balas SMS atau telepon balik (setelah dapat pesan) tidak bisa. Mereka kirim SMS random," kata Yusri.

Adapun kedua tersangka bisanya menggiring korban yang terperangkap pada pesan singkat itu untuk masuk ke dalam salah satu situs.

Di situ, korban diminta untuk mengisi data diri serta pulsa sebesar Rp 300.000 ke nomor salah satu tersangka.

Pengiriman pulsa itu alasannya sebagai persayaratan awal pengambilan hadiah Rp 100 juta.

"Setelah itu tersangka mempengaruhi korban agar korban transfer uang lebih. Peran tersangka U menyiapkan nomor rekening. Kemudian setelah (uang) masuk dia bisa cepat mengambilnya," kata Yusri.

Baca juga: Residivis Kembali Curi Motor untuk Beli Sabu

Yusri menjelaskan, ada 20 rekening berbagai bank atas nama orang yang berbeda disita dari penangkapan kedua tersangka.

Sejumlah rekening itu digunakan tersangka untuk menerima transferan uang dari korban.

"Keterangan awal dia membeli rekening. Ini kami masih mendalami dan kita akan koordinasi dengan bank," katanya.

Adapun barang bukti lain dari penangkapan tersangka, yakni buku tabungan, 2 laptop, ponsel, 20 unit modem, unit port USB dan 40 sim card.

"Di sini tersangka, kami persangkakan Pasal 378 dan 372 juga Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 tentang TPPU. Juga Undang-Undang RI 11 tahun 2008 tentang ITE. Ancaman 20 tahun penjara dan paling rendah 4 tahun penjara," kata Yusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com