JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap dua penipu berinisial U (37) dan HS (29) yang beraksi dengan modus undian SMS.
Kedua tersangka ditangkap di salah satu perumahan kawasan Pondok Jaya, Sepatan, Kabupaten Tangerang, 20 Februari 2021.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, tersangka mendapatkan Rp 200 juga per bulan dari hasil melakukan penipuan dengan modus tersebut.
"Pengakuannya tersangka ada baru sekali dan dua kali. Tetapi keuntungannya setelah kami dalami hampir Rp 200 juta per bulan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (1/3/2021).
Baca juga: 3 Residivis Ditangkap di Lampung, 10 Kali Mencuri Motor di Jakarta dan Depok
Pengakapan kedua tersangka bermula adanya laporan yang diterima Polisi tentang adanya aksi penipuan modus undian melalui pesan singkat.
Kemudian, Polisi menyelidiki kasus tersebut dan menangkap kedua tersangka.
"Yang bersangkutan beraksi menggunakan alat khusus atau modem. Jadi kalau ada yang balas SMS atau telepon balik (setelah dapat pesan) tidak bisa. Mereka kirim SMS random," kata Yusri.
Adapun kedua tersangka bisanya menggiring korban yang terperangkap pada pesan singkat itu untuk masuk ke dalam salah satu situs.
Di situ, korban diminta untuk mengisi data diri serta pulsa sebesar Rp 300.000 ke nomor salah satu tersangka.
Pengiriman pulsa itu alasannya sebagai persayaratan awal pengambilan hadiah Rp 100 juta.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan