JAKARTA, KOMPAS.com - Artis yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika, Jennifer Jill, mulai menjalani rehabilitasi di Balai Besar Badan Narkotika Nasional (BNN), Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (27/2/2021).
Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Sirergar mengungkapkan awal mula rehabilitasi aktris itu.
Jefferson selaku anak Jennifer, kata Ronaldo, mengajukan permohonan pemeriksaan (assessment) terkait kasus ibunya tersebut.
"Rekomendasi assessment itu adalah agar yang bersangkutan (JJ) menjalankan rehabilitasi berupa rawat inap di fasilitas BNN," ungkap Ronaldo kepada awak media, Minggu (28/2/2021).
Baca juga: Hasil Tes Spesimen Rambut, Jennifer Jill Pernah Pakai Sabu
Terkait lamanya rehabilitasi itu, lanjut Ronaldo, pihak kepolisian hendak berkoordinasi lebih lanjut dengan BNN.
Ronaldo mengungkapkan, pihaknya juga menjerat Jennifer Jill dengan pasal 127 ayat 1 huruf A UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Bunyi pasal tersebut, “Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun”.
Di mana sebelumnya, pihak kepolisian telah menjerat tersangka dengan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca juga: Kasus Kepemilikan Narkotika Jennifer Jill: Empat Tahun Simpan Sabu 0,39 Gram Dalam Lemari
Alasan penerapan pasal 127 Ayat 1 Huruf A itu, lanjut Ronaldo, karena pihak kepolisian menemukan kandungan metamfetamin saat memeriksa rambut Jennifer.
Kandungan tersebut sesuai dengan barang bukti yang sebelumnya telah diamankan oleh aparat kepolisian.
Ronaldo menyatakan, posisi Jennifer Jill yang sedang direhab dan adanya penerapan kedua pasal itu mendandakan bahwa pemeriksaan kepolisian tidak berhenti.
"Waktu BNN menyatakan yang bersangkutan sudah sembuh, ya kami lanjutkan (proses hukum Jennifer)," tutur Ronaldo.
"Jadi proses hukumnya tetap berjalan, bukan proses hukumnya berhenti," imbuh dia.
Pemberitaan sebelumnya, Jennifer Jill ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat, Selasa (16/2/2021), terkait kasus penyalahgunaan narkotika.
"Benar, kami baru saja mengamankan public figure," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo, Rabu.
Dia ditangkap di kawasan Ancol, Jakarta Utara.
"Di salah satu perumahan elite di kawasan Ancol," kata Ronaldo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.