Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyebar Video Syur Mirip Artis GL Raup Rp 75 Juta dari Komersialisasi Konten

Kompas.com - 01/03/2021, 21:06 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Jakarta Barat mengungkapkan, penyebar video syur dengan pemeran yang mirip pesinetron GL telah meraup keuntungan hingga RP 75 juta dari komersialisasi konten.

Tersangka berinisial NK mengaku mendapatkan video tersebut dari sebuah grup di aplikasi berbagi pesan Telegram.

NK kemudian menyebarluaskan kembali konten tersebut melalu situs porno yang ia kelola. Video tersebut ia jual dengan harga ratusan ribu rupiah.

"(Dapat) dari Telegram, dikirim ke situ sama orang. Saya manfaatkan saja dari situ," ujar NK dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Barat, Senin (1/3/2021).

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Penyebar Video Berkonten Pornografi Mirip Pesinetron GL

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan bahwa timnya telah berhasil melacak grup Telegram tersebut yang diberi nama "GC Family".

"Di dalam grup tersebut terdapat layanan video dan foto bermuatan pornografi," ujarnya.

Video dengan pemeran yang mirip pesinetron GL diunggah salah satu anggota grup dengan nama akun F38.

"Tersangka NK menyebarkan video di website gocrot.com. Member-nya kini 14.000. Untuk mengakses video member membayar Rp 250.000 sampai Rp 400.000. Di situ dia mendapat keuntungan," jelas Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo, Senin.

Baca juga: Penyebar Video Berkonten Pornografi Mirip Pesinetron GL Akui Dapat Video dari Grup Telegram

NK telah mengoperasikan situs tersebut sejak November 2019.

"Yang bersangkutan sudah meraup keuntungan Rp 75 juta dari beberapa video yang dimiliki," jelas Ady.

Tersangka lainnya

Selain NK, kepolisian juga menangkap tersangka lain dengan inisial MSA.

Ia mengaku mendapat video berkonten pornografi tersebut dari sebuah grup telegram bernama "DF 18" pada 11 Februari 2021 lalu.

MSA kemudian mengunggahnya ke akun twitter miliknya, @BBFFOfficial.

"(Tujuannya) cari followers, keuntungannya nanti akunnya bisa dijual," kata MSA, Senin.

Baca juga: Diperiksa Lima Jam Terkait Dugaan Tindak Asusila, Pesinetron GL Masih Berstatus Saksi

Diketahui, MSA merupakan residivis yang pernah melakukan aksi serupa.

"MSA pada 2015 pernah ditangkap dan diproses dengan perbuatan yang sama, (yaitu) penyebaran video porno. Dia divonis 4 bulan (kurungan penjara) di Polda Jawa Timur," ungkap Ady.

MSA ditangkap pada Rabu (17/2/2021) di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. Sementara, NK ditangkap di Kecamatan Ketapang, Bandung, Jawa Barat pada Senin (15/2/2021).

Video dengan sosok yang disebut menyerupai GL tersebar di media sosial sejak Rabu (10/2/2021).

Pada Kamis (11/2/2021), seorang warga melaporkan GL terkait dugaan tindak asusila dalam video tersebut. Kemudian, pada Rabu (23/2/2021), polisi memeriksa GL. Statusnya kini masih saksi.

(Penulis : Sonya Teresa Debora/ Editor : Irfan Maullana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang Sejak 9 April 2024

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang Sejak 9 April 2024

Megapolitan
Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran 'Saudara Frame', Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran "Saudara Frame", Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Megapolitan
Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Megapolitan
JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

Megapolitan
Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Megapolitan
Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' ke RS Polri

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" ke RS Polri

Megapolitan
Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Megapolitan
Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Megapolitan
Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com