TANGERANG, KOMPAS.com – Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Banten, menangkap dua pemalsu hasil tes Covid-19, Kamis (25/2/2021) siang.
Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Alexander Yurikho mengatakan, dua pelaku berinisial RT (40) dan AR (31).
Ada pun pelapor kasus itu adalah K (41), seorang perempuan warga Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Ia mengungkapkan awal mula terungkapnya kasus tersebut.
“Tersangka satu, atas nama RT, melakukan validasi surat kesehatan atas nama pelapor dan dicurigai oleh petugas validasi KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan),” kata Alexander kepada awak media, Senin (1/3/2021).
Baca juga: Diduga Gangguan Jiwa, Seorang Pria Sayat Leher Mantan Perawatnya di Bandara Soekarno-Hatta
Petugas KKP tersebut, lanjut Alexander, curiga dengan RT lantaran dia membawa hasil tes dengan nama pelapor.
Surat yang dibawa RT itu juga dicurigai adalah hasil tes palsu.
“Kemudian, kejadian tersebut dilaporkan ke Satuan Reskrim Polresta Bandar Soetta,” ungkap Alexander.
Hasil pemeriksaan, surat yang dibawa RT itu merupakan soft copy dari tersangka AR. Surat tersebut juga diketahui telah digunakan sebelumnya oleh AR.
Saat ini, pihak kepolisian tengah menunggu hasil pemeriksaan surat palsu tersebut dari salah satu laboratorium di Kota Tangerang, Banten.
Alexander menambahkan, pelapor mengenal RT mulanya dari salah satu temannya.
“Pada bulan Januari 2021, pelapor ditawarkan pekerjaan di Pontianak oleh temannya, yang kemudian menghubungkan pelapor untuk menghubungi RT,” tutur Alexander.
“(Perkenalan tersebut) untuk bisa membantu pelapor untuk urusan syarat penerbangan,” imbuh dia.
Baca juga: Ingin Buang Air Kecil, Warga Temukan Mayat di Kolong Jembatan
Kemudian, pada hari Rabu (24/2/2021), pelapor tiba di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta.
Karena pelapor merasa RT dapat membantunya saat ia hendak melakukan penerbangan ke Pontianak, Kalimantan Barat, pelapor kemudian menghubungi RT pada hari itu.
Keesokannya, hari di mana pelapor hendak ke Pontianak, RT dan AR ditangkap oleh pihak kepolisian.
Kedua pelaku kemudian dijerat Pasal 263 dan Pasal 268 Ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan Surat.
“Ancaman hukuman 6 tahun penjara,” ucap Alexander.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.