JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengancam pihaknya akan memberikan sanksi terberat bagi pengelola kafe dan tempat usaha yang masih nakal melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Bagi kafe yang nakal sekali lagi! Kalau mencoba menyiasati aturan ketentuan dan aparat petugas akan kami berikan sanksi seberat mungkin," kata Riza dalam keterangan suara, Senin (1/3/2021).
Adapun sanksi berat dimaksud tertera dalam Pergub 3 Tahun 2021 tentang perturan pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2021 dengan ancaman pencabutan izin usaha.
Riza menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat untuk melapor aktivitas yang melanggar aturan PPKM.
Baca juga: Lokasi Penembakkan oleh Bripda CS Buka hingga Subuh, Pemprov DKI: Pengelola Kafe Kelabui Petugas
Menurut Riza, aparat Satpol PP dibantu dengan kepolisian dan TNI masih belum cukup untuk mendeteksi pelanggaran PPKM yang terjadi.
"Untuk itu kami minta seluruh warga Jakarta menjadi mata, telinga, mulut dan hati warga Jakarta semua untuk menyampaikan kepada kami mana-mana daerah titik-titik yang dianggap melanggar, laporkan, akan kami tindak," kata Riza.
Sebelumnya ada dua peristiwa pelanggaran jam operasional kafe yang mejadi sorotan media, yaitu pelanggaran jam operasional kafe RM di Cengkareng, Jakarta Barat dan kafe Brotherhood di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kafe RM menjadi tempat peristiwa penembakan tiga warga sipil dan seorang aparat TNI oleh oknum polisi pada Kamis (25/2/2021)
Kafe RM ditutup permanen karena terbukti melakukan pelanggaran jam operasional berulang kali.
Berdasarkan peristiwa itu diketahui kafe beroperasi hingga subuh alias melanggar operasional selama PSBB di Jakarta.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.