Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setahun Pandemi Covid-19: Saat Penimbun Masker Dibekuk, Tujuan Cari Untung Jadi Dihukum

Kompas.com - 02/03/2021, 09:43 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pandemi Covid-19 telah melanda Indonesia selama satu tahun sejak Presiden Joko Widodo mengumumkan kasus perdana pada 2 Maret 2020.

Kala itu, pengumuman Jokowi soal kasus pertama Covid-19 yang dialami seorang wanita asal Depok, Jawa Barat, mengejutkan banyak pihak.

Masyarakat mengantisipasi penyebaran virus SARS-CoV-2 dengan berbagai cara, salah satunya menggunakan masker dan hand sanitizer.

Antisipasi bahkan dilakukan sejak sebelum Jokowi mengumumkan kasus perdana Covid-19 di Indonesia, mengingat virus itu pertama kali ditemukan di Wuhan, China, pada Desember 2019, kemudian mewabah di banyak negara.

Baca juga: [EKSKLUSIF] Refleksi Setahun Covid-19 ala Pasien 02 Maria Darmaningsih: Antara Berkebun dan Merosotnya Kemanusiaan Kita


Namun, banyaknya permintaan masyarakat terhadap alat proteksi diri itu diduga dimanfaatkan oleh orang yang mencari keuntungan.

Dugaan penimbunan masker

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pernah mengkritik pemerintah yang tidak turun tangan terhadap kenaikan harga masker.

Adapun harga masker di pasaran saat itu melonjak mencapai sekitar 300 hingga 1.000 persen.

"Penimbunan tersebut akan mengacaukan distribusi masker di pasaran dan dampaknya harga masker jadi melambung tinggi," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, 14 Februari 2020.

Tulus mengatakan, YLKI menerima banyak aduan konsumen terkait melambungnya harga masker di pasaran.

Baca juga: Kilas Balik Silang Pendapat Pemprov DKI dan Pusat soal Penanganan Covid-19 di Awal Pandemi

Oleh karenanya, YLKI saat itu meminta pihak kepolisian segera mengusut tuntas dugaan penimbunan masker oleh pihak distributor.

Sebab, kata Tulus, mengambil keuntungan secara berlebihan dinilai sebagai tindaan tidak bermoral.

"Menurut UU tentang Persaingan Usaha Tidak Sehat, tindakan exesive margin (mengambil keuntungan berlebihan) oleh pelaku usaha adalah hal yang dilarang. YLKI juga meminta pihak kepolisian mengusut terhadap adanya dugaan penimbunan masker oleh distributor tertentu demi mengeduk keuntungan yang tidak wajar tersebut," ujar Tulus.

Penimbun masker ditangkap

Tak lama berselang, Polda Metro Jaya menggerebek gudang penimbunan dan produksi masker ilegal di pergudangan Central Cakung Blok i Nomor 11, Cakung Cilincing, Jakarta Urata, tapatnya 27 Februari 2020.

Gudang penimbunan dan produksi masker itu merupakan milik PT Uno Mitra Persada sebagai perusahaan pemasaran dan PT Unotec Mega Persada sebagai perusahaan produksi masker.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, di gudang tersebut diproduksi masker secara ilegal yang tak memiliki izin edar atau produksi dari Kementerian Kesehatan RI.

Halaman:


Terkini Lainnya

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Megapolitan
Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Megapolitan
Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Megapolitan
Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Megapolitan
Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Megapolitan
Disdukcapil DKI Bakal Pakai 'SMS Blast' untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Disdukcapil DKI Bakal Pakai "SMS Blast" untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Megapolitan
Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Megapolitan
8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com