Bahkan, gudang produksi masker itu menimbun masker saat terjadi kelangkaan masker di pasaran karena mewabahnya virus SARS-CoV-2 di sejumlah negara.
Baca juga: 1 Tahun Covid-19 Kasus di Wuhan 0, Bagaimana dengan Jakarta?
Saat penggerebekan, polisi mengamankan 600 kardus berisi 30.000 masker siap edar.
"Di lokasi ini, ternyata di tempat ini bukan hanya menimbun, bahkan memproduksi secara ilegal, yang tidak sesuai dengan standar, tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan," kata Yusri, 28 Februari 2020.
Penggerebekan gudang itu berawal dari informasi masyarakat terkait kelangkaan masker yang diduga disebabkan penimbunan masker.
Saat digerebek, polisi mengamankan 10 orang, masing-masing berinisial YRH ,EE, F, DK, SL, SF, ER, D, S, dan LF.
"Kami berhasil mengamankan sekitar 10 orang, yakni pegawainya, mulai dari penanggung jawab sampai sopirnya," ungkap Yusri.
Empat hari berselang, polisi kembali menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan masker di Perumahan Bukit Permai, Ciracas, Jakarta Timur, 4 Maret 2020.
Polisi menangkap seorang penyuplai masker inisial FN (28).
Adapun barang bukti yang disita berupa 32.100 masker dengan rincian 23.100 masker tanpa merek dan 9.000 masker merek Sensi.
Namun, seiring pengungkapan kasus penimbunan masker, masyarakat saat itu juga sudah tidak lagi menggunakan masker medis yang semula dicari, tetapi jenis masker lain.
Saat itulah permintaan dan pasokan akan penggunaan masker medis mulai cenderung normal.
Penimbun merugi, bahkan dihukum.
Kini masker medis hingga hand sanitizer sudah bisa ditemukan di berbagai supermarket atau apotek.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.