Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setahun Pandemi Covid-19: Saat Penimbun Masker Dibekuk, Tujuan Cari Untung Jadi Dihukum

Kompas.com - 02/03/2021, 09:43 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pandemi Covid-19 telah melanda Indonesia selama satu tahun sejak Presiden Joko Widodo mengumumkan kasus perdana pada 2 Maret 2020.

Kala itu, pengumuman Jokowi soal kasus pertama Covid-19 yang dialami seorang wanita asal Depok, Jawa Barat, mengejutkan banyak pihak.

Masyarakat mengantisipasi penyebaran virus SARS-CoV-2 dengan berbagai cara, salah satunya menggunakan masker dan hand sanitizer.

Antisipasi bahkan dilakukan sejak sebelum Jokowi mengumumkan kasus perdana Covid-19 di Indonesia, mengingat virus itu pertama kali ditemukan di Wuhan, China, pada Desember 2019, kemudian mewabah di banyak negara.

Baca juga: [EKSKLUSIF] Refleksi Setahun Covid-19 ala Pasien 02 Maria Darmaningsih: Antara Berkebun dan Merosotnya Kemanusiaan Kita


Namun, banyaknya permintaan masyarakat terhadap alat proteksi diri itu diduga dimanfaatkan oleh orang yang mencari keuntungan.

Dugaan penimbunan masker

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pernah mengkritik pemerintah yang tidak turun tangan terhadap kenaikan harga masker.

Adapun harga masker di pasaran saat itu melonjak mencapai sekitar 300 hingga 1.000 persen.

"Penimbunan tersebut akan mengacaukan distribusi masker di pasaran dan dampaknya harga masker jadi melambung tinggi," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, 14 Februari 2020.

Tulus mengatakan, YLKI menerima banyak aduan konsumen terkait melambungnya harga masker di pasaran.

Baca juga: Kilas Balik Silang Pendapat Pemprov DKI dan Pusat soal Penanganan Covid-19 di Awal Pandemi

Oleh karenanya, YLKI saat itu meminta pihak kepolisian segera mengusut tuntas dugaan penimbunan masker oleh pihak distributor.

Sebab, kata Tulus, mengambil keuntungan secara berlebihan dinilai sebagai tindaan tidak bermoral.

"Menurut UU tentang Persaingan Usaha Tidak Sehat, tindakan exesive margin (mengambil keuntungan berlebihan) oleh pelaku usaha adalah hal yang dilarang. YLKI juga meminta pihak kepolisian mengusut terhadap adanya dugaan penimbunan masker oleh distributor tertentu demi mengeduk keuntungan yang tidak wajar tersebut," ujar Tulus.

Penimbun masker ditangkap

Tak lama berselang, Polda Metro Jaya menggerebek gudang penimbunan dan produksi masker ilegal di pergudangan Central Cakung Blok i Nomor 11, Cakung Cilincing, Jakarta Urata, tapatnya 27 Februari 2020.

Gudang penimbunan dan produksi masker itu merupakan milik PT Uno Mitra Persada sebagai perusahaan pemasaran dan PT Unotec Mega Persada sebagai perusahaan produksi masker.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, di gudang tersebut diproduksi masker secara ilegal yang tak memiliki izin edar atau produksi dari Kementerian Kesehatan RI.

Bahkan, gudang produksi masker itu menimbun masker saat terjadi kelangkaan masker di pasaran karena mewabahnya virus SARS-CoV-2 di sejumlah negara.

Baca juga: 1 Tahun Covid-19 Kasus di Wuhan 0, Bagaimana dengan Jakarta?

Saat penggerebekan, polisi mengamankan 600 kardus berisi 30.000 masker siap edar.

"Di lokasi ini, ternyata di tempat ini bukan hanya menimbun, bahkan memproduksi secara ilegal, yang tidak sesuai dengan standar, tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan," kata Yusri, 28 Februari 2020.

Penggerebekan gudang itu berawal dari informasi masyarakat terkait kelangkaan masker yang diduga disebabkan penimbunan masker.

Saat digerebek, polisi mengamankan 10 orang, masing-masing berinisial YRH ,EE, F, DK, SL, SF, ER, D, S, dan LF.

"Kami berhasil mengamankan sekitar 10 orang, yakni pegawainya, mulai dari penanggung jawab sampai sopirnya," ungkap Yusri.

Empat hari berselang, polisi kembali menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan masker di Perumahan Bukit Permai, Ciracas, Jakarta Timur, 4 Maret 2020.

Baca juga: Setahun Pandemi Covid-19, Ini Fakta Restoran Amigos yang Diduga Jadi Lokasi Pertama Penyebaran Virus Corona

Polisi menangkap seorang penyuplai masker inisial FN (28).

Adapun barang bukti yang disita berupa 32.100 masker dengan rincian 23.100 masker tanpa merek dan 9.000 masker merek Sensi.

Namun, seiring pengungkapan kasus penimbunan masker, masyarakat saat itu juga sudah tidak lagi menggunakan masker medis yang semula dicari, tetapi jenis masker lain.

Saat itulah permintaan dan pasokan akan penggunaan masker medis mulai cenderung normal.

Penimbun merugi, bahkan dihukum.

Kini masker medis hingga hand sanitizer sudah bisa ditemukan di berbagai supermarket atau apotek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com