JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap pelaku pelecehan seksual terhadap dua karyawati di sebuah perusahaan di Kelurahan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.
Hal itu disampaikan Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (2/3/2021).
"Tersangka telah kami amankan dengan inisial JH (47) yang merupakan adik dari pemilik perusahaan tersebut. Itu perusahaan permodalan," kata Nasriadi.
"Dan dia diberi tanggung jawab untuk menjaga perusahaan itu setiap hari. Dan kedua korban ini merupakan sekretaris pribadinya," sambungnya.
Baca juga: Mengaku Jadi Korban Pelecehan Seksual, 2 Karyawati di Ancol Adukan Bos Mereka ke Polisi
Kasus ini berawal dari laporan kedua korban, yakni DF (25) dan EFS (23), yang mengaku telah menjadi korban pelecehan seksual oleh bosnya.
DF dan EFS diketahui sudah beberapa bulan menjadi sekretaris di perusahaan tersebut.
Nasriadi menjelaskan, awalnya pelaku mengelabui korban dengan mengaku sebagai peramal.
"Modus operandi yang dilakukan tersangka terhadap korban ini dengan mengaku sebagai peramal atau orang pintar yang bisa meramal nasib orang dan rejeki seseorang," tutur Nasriadi.
Kata Nasriadi, pelaku memaksa menyentuh bagian tubuh korban.
"DF dibujuk rayu dengan akan meramal dan sebagainya, tetapi ada unsur pemaksaan dengan cara menyentuh bagian vital atau organ sensitif di tubuh korban dan ini dilakukan sering, artinya sudah banyak sekali," jelasnya.
Baca juga: Sederet Fakta Penjambret Ponsel di Tangsel, Kerap Lukai Korban hingga Residivis Narkoba
Hal yang sama juga dilakukan JH terhadap EFS.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.