Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 02/03/2021, 14:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - JH (47), tersangka pelaku pelecehan seksual terhadap dua karyawati sebuah perusahaan di Kelurahan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara mengaku sebagai peramal demi mengelabui korbannya.

Hal itu dikatakan Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi saat membeberkan kasus tersebut di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (2/3/2021).

"Modus operandi yang dilakukan tersangka terhadap korban ini dengan mengaku sebagai peramal atau orang pintar yang bisa meramal nasib orang dan rejeki seseorang," kata Nasriadi.

Saat meramal, JH secara paksa menyentuh bagian tubuh korban, yakni DF (25) dan EFS (23).

Baca juga: Mengaku Jadi Korban Pelecehan Seksual, 2 Karyawati di Ancol Adukan Bos Mereka ke Polisi

"Korban dibujuk rayu dengan akan meramal dan sebagainya tetapi ada unsur pemaksaan dengan cara menyentuh bagian vital atau organ sensitif di tubuh korban dan ini dilakukan sering, artinya sudah banyak sekali," jelasnya.

Nasriadi mengemukakan, JH juga sempat menawarkan korban untuk mandi bersama tetapi  korban menolak.

"Dan mereka di ajak mandi bareng artinya untuk membuka aura atau untuk membuka hal-hal positif di tubuhnya, kemudian ditolak oleh kedua korban," ujar Nasriadi.

Kedua korba, yaitu DF dan EFS, baru beberapa bulan bekerja di perusahaan tersebut. Mereka mengaku tak berani melawan saat dilecehkan karena pelaku memiliki senjata tajam.

"Korban ini tidak berani melawan karena tersangka sering membawa senjata tajam di pinggangnya. Takut menjadi korban pembunuhan akhirnya pasrah," kata Nasriadi.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual terhadap 2 Karyawati di Ancol

Saat ini kedua korban telah mengundurkan diri dari perusahaan tersebut.

Polisi telah mengamankan barang bukti video yang berisi aksi pelaku saat melakukan pelecehan, hasil visum korban, dan pakaian yang digunakan korban.

JH kini disangkakan dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dan diancam dengan hukuman penjara selama 9 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa di Bekasi Selama Ramadhan 1444 H

Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa di Bekasi Selama Ramadhan 1444 H

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa di Tangerang Selatan Selama Ramadhan 1444 H

Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa di Tangerang Selatan Selama Ramadhan 1444 H

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa di Kota Tangerang Selama Ramadhan 1444 H

Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa di Kota Tangerang Selama Ramadhan 1444 H

Megapolitan
Besok 1 Ramadhan, Warga Laksanakan Tarawih Pertama di Masjid KH Hasyim Asy'ari

Besok 1 Ramadhan, Warga Laksanakan Tarawih Pertama di Masjid KH Hasyim Asy'ari

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa di Depok Selama Ramadhan 1444 H

Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa di Depok Selama Ramadhan 1444 H

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa di Kota Bogor Selama Ramadhan 1444 H

Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa di Kota Bogor Selama Ramadhan 1444 H

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa di Kota Bekasi Selama Ramadhan 1444 H

Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa di Kota Bekasi Selama Ramadhan 1444 H

Megapolitan
Pengendara Motor Tewas Usai Terserempet lalu Jatuh di Kembangan

Pengendara Motor Tewas Usai Terserempet lalu Jatuh di Kembangan

Megapolitan
PWNU DKI: Hilal Penanda 1 Ramadhan 1444 H Terlihat di Masjid Hasyim Asy'ari Jakbar

PWNU DKI: Hilal Penanda 1 Ramadhan 1444 H Terlihat di Masjid Hasyim Asy'ari Jakbar

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan 1444 H untuk Wilayah Jakarta

Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan 1444 H untuk Wilayah Jakarta

Megapolitan
Kemenag DKI: Hilal 1 Ramadhan 1444 H Terlihat di 2 Titik Pemantauan di Jakarta

Kemenag DKI: Hilal 1 Ramadhan 1444 H Terlihat di 2 Titik Pemantauan di Jakarta

Megapolitan
TPU Semper Jakut Terendam Banjir karena Dataran Rendah

TPU Semper Jakut Terendam Banjir karena Dataran Rendah

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1444 H Jabodetabek, Periode 23-29 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1444 H Jabodetabek, Periode 23-29 Maret 2023

Megapolitan
Hilal untuk Tentukan 1 Ramadhan 1444 H Terlihat di Jakarta

Hilal untuk Tentukan 1 Ramadhan 1444 H Terlihat di Jakarta

Megapolitan
Ancol Gratiskan Tiket Masuk Ancol Selama Ramadhan untuk Tarik Lebih Banyak Pengunjung

Ancol Gratiskan Tiket Masuk Ancol Selama Ramadhan untuk Tarik Lebih Banyak Pengunjung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke