Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Karyawati Korban Pelecehan Tak Berani Melawan karena Tersangka Punya Senjata Tajam

Kompas.com - 02/03/2021, 15:30 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, dua karyawati yang menjadi korban pelecehan seksual oleh bos mereka sendiri, yaitu JH (47), tak berani melawan saat dilecehkan karena tersangka memiliki senjata tajam.

"Korban ini tidak berani melawan karena tersangka sering membawa senjata tajam di pinggangnya. Takut menjadi korban pembunuhan, akhirnya pasrah," kata Nasriadi di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (2/3/2021).

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual terhadap 2 Karyawati di Ancol

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara telah menangkap JH (47), adik dari pemilik sebuah perusahaan di Kelurahan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.

"Dia diberi tanggung jawab untuk menjaga perusahaan itu setiap hari. Dan kedua korban ini merupakan sekretaris pribadinya," kata dia.

Kasus ini berawal dari laporan kedua korban, yakni DF (25) dan EFS (23), yang mengaku telah menjadi korban pelecehan JH. DF dan EFS beberapa bulan menjadi sekretaris di perusahaan tersebut.

Nasriadi menjelaskan awalnya pelaku mengelabui korban dengan mengaku sebagai peramal.

"Modus operandi yang dilakukan tersangka terhadap korban ini dengan mengaku sebagai peramal atau orang pintar yang bisa meramal nasib orang dan rejeki seseorang," ujar  Nasriadi.

Namun tersangka pelaku memaksa menyentuh bagian tubuh korban.

Baca juga: Pelaku Pelecehan Seksual terhadap 2 Karyawati di Kawasan Ancol Bermodus Bisa Meramal

"DF dibujuk rayu dengan akan meramal dan sebagainya tetapi ada unsur pemaksaan dengan cara menyentuh bagian vital atau organ sensitif di tubuh korban dan ini dilakukan sering artinya sudah banyak sekali," kata dia.

Saat ini kedua korban telah mengundurkan diri dari perusahaan tersebut.

Polisi telah mengamankan barang bukti video yang berisi aksi tersangka saat melakukan pelecehan, hasil visum korban, dan pakaian yang digunakan korban.

Atas perbuatannya itu, JH disangkakan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dan diancam dengan hukuman pencara selama 9 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com