Kewajiban masker dan pembatasan transportasi
Tak cukup dengan menutup sejumlah tempat dan membatasi aktivitas warga, Anies lalu menerbitkan Seruan Gubernur Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker pada 4 April 2020.
Dalam seruan tersebut, warga di wilayah DKI Jakarta diwajibkan mengenakan masker ketika beraktivitas di luar rumah.
Adapun masker yang harus digunakan masyarakat adalah masker kain dua lapis yang bisa dicuci dan digunakan secara berulang. Hal ini diinstruksikan karena ketersediaan masker medis di pasaran saat itu diprioritaskan bagi petugas kesehatan.
Baca juga: Perda Penanggulangan Covid-19 Berlaku, Ini Sanksi bagi Pelanggar Wajib Masker
Selanjutnya, Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menerbitkan memo kepada sejumlah pengelola transportasi umum di Jakarta, yaitu PT Transjakarta, PT MRT Jakarta, dan PT LRT Jakarta.
Anies meminta pengelola untuk membuat kebijakan yang mewajibkan penggunaan masker di dalam armada kendaraan bagi penumpang. Kebijakan ini pun lalu diadopsi oleh PT KCI untuk diterapkan di dalam kereta rel listrik.
Memo tersebut juga memuat larangan bagi warga yang tidak memakai masker untuk naik moda transportasi baik Transjakarta, MRT, maupun LRT, terhitung sejak 12 April 2020.
Pemberlakukan PSBB
Berbagai aturan ini pun tampaknya belum cukup untuk menekan penyebaran Covid-19. Pada akhirnya, Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk mengajukan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ke Kementerian Kesehatan.
Setelah mendapatkan persetujuan, Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan PSBB. Wilayah Ibu Kota juga merupakan salah satu provinsi pertama yang memberlakukan pembatasan ketat.
Pada awalnya, PSBB dilaksanakan selama 14 hari terhitung sejak 10 April 2020. Namun masa pembatasan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.
Dalam konferensi pers yang dilakukan di Balai Kota DKI Jakarta, Anies mengatakan, kendati menerapkan PSBB, namun Anies mengatakan bahwa Jakarta telah melakukan upaya untuk menekan penyebaran virus.
Hingga saat ini, Pemprov DKI Jakarta telah melaksanakan beberapa tahap PSBB mulai yang paling ketat, transisi, hingga kini pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.