JAKARTA, KOMPAS.com - DF (25) salah satu korban pelecehan bos perusahaan di Kelurahan Ancol, Pademangan Jakarta Utara, menceritakan peristiwa ketika dirinya merekam tindakan asusila bosnya.
DF mengaku saat itu dirinya sangat takut aksinya merekam ketahuan oleh tersangka, yakni JH (47).
"Karena kejadiannya sudah sering. Pada saat itu saya sendiri dan yang lain enggak ada, saya sudah benar-benar takut," kata DF saat ditemui di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (2/3/2021).
"Jadi saya coba untuk merekam, saya taruh handphone saya di laptop. Saya nyalakan video terus awalnya dia datang dan memaksa saya, otomatis takut ya takut dia melihat handphone saya," sambungnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual terhadap 2 Karyawati di Ancol
JH telah ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara karena melecehkan dua sekretarisnya, DF dan EFS (23).
DF mengaku tak berani melawan lantaran JH sering membawa senjata tajam.
"Kalau mengancam, dia tidak mengancam tapi dia sering membawa keris di belakang sakunya," ujar DF.
DF mengaku telah bekerja di perusahaan tersebut sejak Maret 2020. Namun pada Agustus DF diangkat sebagai sekretaris JH.
Setelah itu DF beberapa kali mengalami pelecehan.
Sementara EFS mengaku JH melakukan percehan terhadapnya ketika ruang rapat dalam kondisi sepi.
"Iya di kantor saat meeting di ruangan meeting, saat ruangan itu sepi. Karena pintunya itu pake kayak akses gitu jadi hanya bisa dibuka dari dalam, orang dari luar enggak bisa masuk," tutur EFS.
Baca juga: Pelaku Pelecehan Seksual terhadap 2 Karyawati di Kawasan Ancol Bermodus Bisa Meramal
DF dan EFS kemudian melaporkan apa yang mereka alami ke polisi. Saat ini mereka telah mengundurkan diri dari perusahaan tersebut.
Polisi telah mengamankan barang bukti video yang berisi aksi pelaku saat melakukan pelecehan, hasil visum korban dan pakaian yang digunakan korban.
Atas perbuatannya itu, JH disangkakan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dan diancam dengan hukuman pencara selama 9 tahun.
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi sebelumnya mengatakan, modus pelaku saat beraksi mengaku sebagai peramal atau orang pintar yang bisa meramal nasib orang dan rejeki seseorang.
Saat meramal, JH secara paksa menyentuh bagian tubuh korban.
"Korban dibujuk rayu dengan akan meramal dan sebagainya tetapi ada unsur pemaksaan dengan cara menyentuh bagian vital atau organ sensitif di tubuh korban dan ini dilakukan sering, artinya sudah banyak sekali," jelasnya.
Nasriadi mengemukakan, JH juga sempat menawarkan korban untuk mandi bersama tetapi korban menolak.
"Dan mereka di ajak mandi bareng artinya untuk membuka aura atau untuk membuka hal-hal positif di tubuhnya, kemudian ditolak oleh kedua korban," ujar Nasriadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.