DF dan EFS diketahui sudah beberapa bulan menjadi sekretaris di perusahaan tersebut.
Mereka mengaku tak berani melawan saat dilecehkan karena pelaku memiliki senjata tajam.
"Korban ini tidak berani melawan karena tersangka sering membawa senhata tajam di pinggangnya. Takut menjadi korban pembunuhan akhirnya pasrah," kata Nasriadi.
Saat ini kedua korban telah mengundurkan diri dari perusahaan tersebut.
Polisi telah mengamankan barang bukti video yang berisi aksi pelaku saat melakukan pelecehan, hasil visum korban dan pakaian yang digunakan korban.
Atas perbuatannya itu, JH disangkakan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dan diancam dengan hukuman pencara selama 9 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.