Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setahun Covid-19, Kebijakan PSBB Dikenalkan sebagai Solusi Tekan Penyebaran Kasus Tanpa Harus Lockdown

Kompas.com - 02/03/2021, 15:52 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak

Penulis

Saat keluar rumah, masyarakat diwajibkan untuk menggunakan masker.

Ada beberapa hal yang dibatasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, antara lain meliburkan sekolah dan tempat kerja kecuali instansi strategis.

Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring, sedangkan karyawan diminta bekerja di rumah atau work from home (WFH).

Selain itu, kegiatan di fasilitas umum seperti keagamaan, sosial budaya seperti konser, dan sebagainya ditiadakan.

Pembatasan itu tidak berlaku di supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.

Pembatasan juga terjadi di moda transportasi, di mana kapasitas penumpang dikurangi dan diberlakukannya jaga jarak antarpenumpang.

PSBB perdana tersebut kemudian diperpanjang lantaran kasus Covid-19 belum turun.

Perpanjangan PSBB dengan aturan yang sama terjadi dua kali, yaitu pada 24 April-22 Mei 2020 dan pada 22 Mei-4 Juni 2020.

Pada PSBB jilid 3, Anies mengeklaim bahwa kasus Covid-19 mulai dapat dikendalikan.

Kala itu, pada 4 Juni 2020, kasus positif Covid-19 di Jakarta telah menyentuh 7.600 kasus.

PSBB transisi

Setelah penerapan PSBB Jilid 3, Anies mengumumkan perpanjangan pembatasan tersebut hingga akhir Juni 2020 yang disebutnya sebagai masa transisi.

"Saat ini statusnya tidak berubah tetap PSBB, tapi kita melakukan masa transisi di bulan Juni ini. Menuju aman sehat produktif," kata Anies dalam siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Anies menyebutkan, dalam masa transisi ini kegiatan sosial ekonomi sudah bisa dilakukan secara bertahap dan ada batasan yang harus ditaati.

Dalam PSBB transisi itu, sejumlah pelonggaran terjadi untuk kegiatan yang memiliki manfaat besar bagi masyarakat dan efek risiko yang terkendali.

Pemprov DKI mengizinkan tempat-tempat seperti perkantoran, rumah makan, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, dan fasilitas olahraga untuk beroperasi lagi dengan menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: Setahun Pandemi Covid-19: Sempat Terjadi Panic Buying karena Khawatir Lockdown

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Megapolitan
Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Megapolitan
Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Megapolitan
Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Megapolitan
Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli di Pilkada 2024?

Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli di Pilkada 2024?

Megapolitan
Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Megapolitan
Disnaker DKI Terima Aduan Terhadap 291 Perusahaan Soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Disnaker DKI Terima Aduan Terhadap 291 Perusahaan Soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Megapolitan
Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Megapolitan
Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Megapolitan
Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com