JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Metro Tanah Abang menetapkan PN sebagai tersangka. Pria pecatan anggota Polres Metro Jakarta Utara itu sebelumnya mengamuk di rumah kos di Kebon Kacang, Tanah Abang, beberapa hari lalu.
"Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 167 KUHP, 460 KUHP dan Undang-Undang Darurat. PN terbukti melakukan perusakan, memasuki pekarangan orang lain dan kepemilikan senjata airsoft gun model revolver," kata Kapolsek Tanah Abang Kompol Singgih Hermawan, Selasa (2/3/2021).
Singgih menjelaskan, korban pemilik kosan itu sebelumnya telah membuat laporan ke Polsek Tanah Abang mengenai tindakan yang dilakukan PN.
Polisi lalu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan sejumlah bukti dari lokasi kejadian. Polisi juga meminta keterangan sejumlah saksi.
Berdasarkan penyelidikan itu, PN ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Saat ini pelaku sudah ditahan di sel. Pelaku kami tahan karena (kemarin) unsurnya masuk. Niat dia mengganggu, dia ditangkap di dalam rumah," kata Singgih.
Baca juga: Hendak Tengok Anak, Seorang Polisi Diamankan Warga Kebon Kacang dengan Tuduhan Mencuri
Singgih menegaskan, pihaknya sudah mengantongi cukup bukti untuk menaikkan kasus ini ke tingkat penyidikan.
"Tidak wajar masuk ke perkarangan orang tanpa izin, sudah jelas buktinya ada. Kami berpatokan pada laporan korban. Saat ini, PN masih berada di sel tahanan Polsektro Tanah Abang," ujarnya.
PN sebelumnya diamankan oleh warga Kebon Kacang pada Jumat (26/2/2021), karena memaksa hendak masuk ke tempat kos-kosan di kawasan itu.
Pecatan polisi berpangkat terakhir Briptu itu awalnya datang ke tempat kos itu untuk menemui seorang perempuan berinisial F, sekitar pukul 04.00 WIB.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan