Karena RA berpamitan sembari marah-marah, orangtuanya melaporkan kejadian tersebut ke DW.
“Pelaku RA lima bulan lalu, sekitar bulan September 2020, itu selama satu bulan pernah dirawat di yayasan tersebut,” ungkap Adi, Senin (1/3/2021).
“Karena korban merasa pernah merawat pelaku, korban bersama orangtua pelaku dan sopir yayasan berusaha mencari keberadaan pelaku,” imbuh dia.
Pelaku, kepada orangtuanya mengaku bahwa dia sedang berada di Bandara Soekarno-Hatta melalui aplikasi WhatsApp.
Pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB, korban bersama orangtua pelaku serta seorang sopir langsung menuju bandara tersebut.
“Sesampainya di Parkir Terminal 2 Bandara Soetta, itu hari Jumat (26/2/2021) sekira pukul 00.55, korban bertemu pelaku,” tutur Adi.
Secara tiba-tiba, lanjut Adi, RA menyayat leher sebelah kiri DW sehingga korban mengalami pendarahan.
Tak berselang lama, korban dibawa menuju salah satu RS di Jakarta Barat untuk menerima perawatan akibat luka yang dia alami.
Sedangkan, pelaku sempat diamankan oleh pihak kepolisian di Mapolresta Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang.
“Hari Jumat (pekan lalu) malam sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku dilakukan pembantaran penahanan ke RS Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan,” ucap Adi.
Atas perbuatan RA, kepolisian menjeratnya dengan Pasal 351 dan/atau Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Ancamannya kurungan penjara selama 10 tahun,” kata Adi.
Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Alexander Yurikho mengatakan, jika hasil pemeriksaan korban mengalami gangguan jiwa, maka pihaknya akan menghentikan proses penyidikan.
“Otomatis (kasusnya berhenti). (Namun) tentu dengan mekanisme gelar perkara. Hal itu untuk mewujudkan transparansi berkeadilan pada Presisi Kapolri,” ujar Alexander kepada awak media, Senin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.