Setidaknya tiga rumah sakit baru dibangun untuk mengisolasi pasien dengan gejala ringan hingga sedang.
Upaya ini didukung dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, yakni kewajiban menggunakan masker, mencuci tangan, dan mensterilisasi rumah dengan disinfektan.
Baca juga: Setahun Pandemi Covid-19: Kala Harga Masker Medis dan Hand Sanitizer Meroket...
Di Jakarta sendiri, aturan yang sama juga berlaku. Hanya saja, banyak dilanggar oleh masyarakat.
Sejak denda pelanggaran protokol kesehatan diterapkan, Pemprov DKI Jakarta sudah mengumpulkan setidaknya Rp 6 milyar.
Tidak hanya masyarakat perorangan, industri seperti kafe dan restoran juga kedapatan melanggar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.