JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengamankan pelaku pelecehan seksual terhadap dua karyawati sebuah perusahaan di Kelurahan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengungkapkan, pelaku berinisial JH (47) yang tak lain adik pemilik perusahaan.
"Tersangka telah kami amankan dengan inisial JH (47) yang merupakan adik dari pemilik perusahaan tersebut. Itu perusahaan permodalan," ujar Nasriadi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (2/3/2021).
Baca juga: Pengakuan Korban Pelecehan Seksual oleh Mantan Bosnya di Ancol, Pelaku Sering Bawa Keris
"Dan dia diberi tanggung jawab untuk menjaga perusahaan itu setiap hari. Dan kedua korban ini merupakan sekretaris pribadinya," lanjutnya.
Penangkapan tersebut, dijelaskan Nasriadi, berawal dari laporan dua korban berinisial DF (25) dan EFS (23) yang mengaku telah dilecehkan bosnya.
Keduanya bekerja sebagai sekretaris di perusahaan tersebut selama beberapa bulan saja.
Nasriadi menambahkan, pelaku mengaku bisa meramal saat ingin melaksanakan aksi bejatnya.
"Modus operandi yang dilakukan tersangka terhadap korban ini dengan mengaku sebagai peramal atau orang pintar yang bisa meramal nasib orang dan rejeki seseorang," tutur Nasriadi.
Saat meramal, lanjut Nasriadi, JH memaksa untuk menyentuh bagian tubuh korban.
"Korban dibujuk rayu dengan akan meramal dan sebagainya tetapi ada unsur pemaksaan dengan cara menyentuh bagian vital atau organ sensitif di tubuh korban dan ini dilakukan sering, artinya sudah banyak sekali," paparnya.
Tak hanya itu, diungkapkan Nasriadi, pelaku juga mengajak korban untuk mandi bersama.
Akan tetapi, korban masih mampu menolak permintaan mesum sang mantan bos.
"Dan mereka diajak mandi bareng artinya untuk membuka aura atau untuk membuka hal-hal positif di tubuhnya, kemudian ditolak oleh kedua korban," kata Nasriadi.
Di tempat yang sama, JH, ayah dengan 4 orang anak, mengakui perbuatannya.
Menurut pelaku, ia melecehkan korban-korbannya dalam keadaan mabuk.