JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Utara baru-baru ini menangkap pelaku pelecehan seksual terhadap dua karyawati di sebuah perusahaan permodalan di Kelurahan Ancol, Pademangan.
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, pelaku berinisial JH (47) merupakan adik dari pemilik perusahaan tersebut.
Ia diberi tanggung jawab untuk menjaga perusahaan itu, sedangkan kedua korbannya, DF (25) dan EFS (23), merupakan sekretaris pribadi JH.
Kasus pelecehan itu terungkap setelah korban datang ke pihak kepolisian untuk melaporkan perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oleh atasan mereka. Berikut sejumlah fakta mengenai kasus tersebut:
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual terhadap 2 Karyawati di Ancol
Nasriadi menjelaskan, awalnya pelaku mengelabui korban dengan mengaku sebagai orang pintar yang bisa meramal nasib dan rezeki seseorang.
Untuk bisa meramal, pelaku mengaku harus menyentuh tubuh korban terlebih dahulu, tetapi ditolak. JH akhirnya melakukannya dengan paksa.
"DF dibujuk rayu dengan akan meramal dan sebagainya, tetapi ada unsur pemaksaan dengan cara menyentuh bagian vital atau organ sensitif di tubuh korban. Ini dilakukan sering, artinya sudah banyak sekali," ujar Nasriadi, Selasa (2/3/2021).
Hal yang sama juga dilakukan JH terhadap EFS.
Baca juga: Mengaku Jadi Korban Pelecehan Seksual, 2 Karyawati di Ancol Adukan Bos Mereka ke Polisi
Menurut Nasriadi, kedua korban tidak bisa menghindar karena takut dilukai oleh pelaku.
JH diketahui sering membawa senjata tajam berbentuk keris di pinggangnya.
"Korban ini tidak berani melawan karena tersangka sering membawa senjata tajam di pinggangnya. Takut menjadi korban pembunuhan, akhirnya pasrah," ujarnya.
JH yang mengaku bisa meramal mengatakan kepada korbannya bahwa ia bisa membuka aura jika korban mau diajak mandi bersama.
Akan tetapi, DF dan EFS masih mampu menolak ajakan untuk mandi bersama tersebut.
Baca juga: Pengakuan Korban Pelecehan Seksual oleh Mantan Bosnya di Ancol, Pelaku Sering Bawa Keris
"Mereka diajak mandi bareng, artinya untuk membuka aura atau untuk membuka hal-hal positif di tubuhnya, kemudian ditolak oleh kedua korban," kata Nasriadi.
Korban berinisial DF mengaku telah bekerja di perusahaan tersebut sejak Maret 2020. Pada Agustus, ia diangkat sebagai sekretaris JH.
Setelah itu DF, beberapa kali mengalami pelecehan. Sementara EFS mengaku mengalami pelecehan ketika ruang rapat dalam kondisi sepi.
DF memberanikan diri merekam percobaan pelecehan yang dilakukan oleh JH sebagai barang bukti untuk membuat laporan ke polisi.
Saat ini, polisi telah mengamankan barang bukti video yang berisi aksi pelaku saat melakukan pelecehan, hasil visum korban, dan pakaian yang digunakan korban.
Baca juga: Mengaku Bisa Meramal, Bos Pelaku Pelecehan Seksual Ajak Korban Mandi Bareng untuk Buka Aura
Atas perbuatannya itu, JH disangkakan Pasal 289 KUHP tentang Perbuatan Cabul dan diancam dengan hukuman pencara selama sembilan tahun
JH telah mengakui perbuatannya. Ayah empat anak ini mengaku melecehkan korban dalam keadaan mabuk.
"Itu pada saat itu posisi saya lagi setengah mabuk. Proses ritual sembahyang, saya mabuk," ujar JH di Mapolres Jakarta Utara, Selasa.
Ia menambahkan, awalnya hanya ingin memijit korban.
"Awalnya hanya untuk mijit, lalu dilanjutkan dengan ada perbuatan tidak senonoh," ucapnya.
(Penulis : Ira Gita Natalia Sembiring/ Editor : Nursita Sari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.