JAKARTA, KOMPAS.com - Penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam rumah tahanan (rutan) Polres Metro Jakarta Selatan digagalkan polisi.
Pemesan sabu diketahui merupakan tahanan atas kasus narkotika di dalam rutan Polres Metro Jakarta Selatan berinisial MS, DD, dan AMD.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, para tahanan narkotika mencuri kesempatan untuk menggunakan handphone dan memesan narkotika di sela-sela jam besuk.
"Jadi pada saat jam besuk sebelumnya, dia koordinasi untuk memesan di jam besuk berikutnya. Jadi begitu modusnya," ujar Azis dalam rekaman suara yang diterima Kompas.com, Selasa (2/3/2021).
Baca juga: Penyelundupan Sabu Dalam Plastik Isi Tempe Orek ke Rutan Polres Jaksel Digagalkan
Kemudian, barang pesanan berupa sabu diantarkan oleh kurir ke rumah tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.
Para kurir menyembunyikan sabu tersebut ke dalam plastik berisi tempe orek.
"Kemudian untuk mencari amannya, pengirim meninggalkan saja, tidak mengantar langsung saat jam besuk tapi meninggalkan di penjagaan kemudian pergi," ujar Azis.
Azis mengatakan, tiga tersangka yang memesan sabu mengaku untuk digunakan sendiri. Namun, polisi akan menyelidiki lebih dalam terkait pengakuan tersebut.
"Sementara tidak ada hubungan (keluarga) hanya hubungan pertemanan diantara pengedar dan pengguna narkotika," tambah Azis.
Adapun petugas rutan Polres Metro Jakarta Selatan, Bripka Winarso pada Senin (1/3/2021), menemukan paket sabu-sabu di dalam plastik berisi tempe orek.
Percobaan penyelundupan sabu-sabu tersebut dilakukan oleh dua orang.
Baca juga: Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Selokan di Senen
"Tepatnya pukul 15.30 WIB, datanglah dua orang ke penjagaan Polrestro Jaksel dengan membawa makanan yang katanya akan ditujukan kepada tahanan yang sedang ditangani oleh Polres Jaksel," kata Azis.
Mereka menyebutkan tujuan pengiriman plastik tempe orek kepada petugas jaga Polres Metro Jakarta Selatan.
"Ada tiga orang yang dituju dengan nama samaran, di antaranya ada MS, DD dan AFM," ujar Azis.
Pengirim plastik berisi tempe orek tersebut tidak meninggalkan identitas. Petugas rumah tahanan Polres Metro Jakarta Selatan kemudian mengecek isi makanan yang ada di dalam plastik itu.
"Setelah dilakukan pengecekan dengan seksama, ternyata ada benda mencurigakan yang dibungkus plastik. Kemudian setelah dicek, salah satu lauknya yaitu di tempe oreknya, itu ditemukan beberapa bungkus narkotika jenis sabu," tambah Azis.
Adapun sabu-sabu yang disembunyikan di dalam plastik berisi tempe orek memiliki berat 5,54 gram.
Petugas rutan Polres Metro Jakarta Selatan kemudian melacak tujuan pengiriman sabu-sabu tersebut.
Kemudian, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menemukan tiga orang yang dituju di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.
"Dan ditemukan dua orang yang mengirim dari daerah Tangerang," ujar Azis.
Polisi kemudian berhasil menangkap dua orang pengirim sabu-sabu ke rumah tahan Polres Metro Jakarta Selatan.
Dua tersangka berinisial AF dan FM ditangkap di kawasan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten pada Senin (1/3/2021) malam.
Setelah itu dilakukan penggeledahan rumah tersangka AF, polisi mendapatkan barang bukti sabu lainnya yang disimpan di dalam lemari pakaian di dalam rumah di daerah Pamulang, Tangerang Selatan.
Kedua pengirim sabu-sabu telah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.