JAKARTA, KOMPAS.com - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan mencatat sebanyak 745 pelanggaran penggunaan trotoar selama Februari 2021.
Pelanggaran penggunaan trotoar untuk parkir didominasi oleh pemotor.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Budi Setiawan mengatakan, 75 persen kasus pelanggaran di trotoar, yaitu penggunaan parkir di trotoar.
Sebanyak 440 motor mendapatkan sanksi pencabutan pentil. Sementara itu, 110 mobil juga dicabut pentil.
"Sementara untuk sanksi berupa derek ada 112 kasus dan BAP Dishub sebanyak 78 kasus, dua kasus berlanjut ke BAP polisi," kata Budi saat dikonfirmasi, Selasa (2/3/2021) siang.
Baca juga: Pemotor Terobos Flyover Lenteng Agung, Ini Komentar Kasudinhub Jaksel
Budi menyebutkan, penindakan pelanggaran parkir ditemukan di sejumlah titik jalan di Jakarta Selatan.
Berdasarkan data dari Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, penindakan dilakukan di Jalan Kalibata City, Jalan DPR Raya, Jalan MT. Haryono, Pasar Pondok Labu, Jalan Lebak Bulus 1, Jalan Karang Tengah Raya, Jalan Nangka (Tanjung Barat), Jalan KH. Abdullah Syafei, Jalan Taman Bintaro Raya, Jalan Permata Hijau, Jalan Ampera Raya, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati Raya, dan Jalan Casablanca Raya.
"Kami selalu melakukan penertiban setiap harinya utk mendisiplinkan maayarakat agar tidak parkir di trotoar," ujar Budi.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap kendaraan yang parkir sembarangan.
Baca juga: Tahanan Narkotika Polres Jaksel Pesan Sabu Saat Jam Besuk
Sebelumnya, parkir liar di trotoar sempat ramai diperbincangkan. Parkir kendaraan mengganggu pejalan kaki di trotoar.
Baru-baru ini, seorang tunanetra penjual krupuk menabrak truk yang parkir di trotoar di Jalan Panglima Polim Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Truk tersebut parkir hingga melindas jalur khusus penyandang disabilitas.
Koalisi Pejalan Kaki menilai jalur trotoar di sepanjang Jalan RS Fatmawati hingga ke arah Blok M sebagai jalur tengkorak.
Sebutan tersebut disematkan karena banyaknya trotoar yang diokupasi untuk kepentingan parkir dan tenda kuliner.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.