DF mengaku telah bekerja di perusahaan tersebut sejak Maret 2020. Pada Agustus 2020, DF diangkat sebagai sekretaris JH.
Setelah itu, DF beberapa kali mengalami pelecehan seksual.
Hal serupa juga dialami EFS yang baru bekerja di perusahaan itu sejak September 2020.
Sementara itu, tersangka JH (47) mengaku melecehkan dua sekretarisnya dalam kondisi mabuk.
"Itu pada saat itu posisi saya lagi setengah mabuk. Proses ritual sembahyang, saya mabuk," kata JH.
Baca juga: Fakta Pelecehan Karyawati di Ancol, Pelaku Ajak Mandi Bareng hingga Sering Bawa Keris
Saat beraksi, JH awalnya hendak memijat korban.
"Awalnya hanya untuk mijat, lalu dilanjutkan dengan ada perbuatan tidak senonoh," ucap JH.
DH memberanikan diri merekam tindakan asusila yang dilakukan bosnya untuk dijadikan bukti.
DF mengaku saat itu dirinya sangat takut aksinya ketahuan oleh tersangka JH.
"Karena kejadiannya sudah sering ya, pada saat itu saya sendiri dan yang lain enggak ada, saya sudah benar-benar takut," kata DF.
"Jadi saya coba untuk merekam, saya taruh handphone saya di laptop. Saya nyalakan video terus awalnya dia datang dan memaksa saya, otomatis takut ya, takut dia melihat handphone saya," sambung DF.
Baca juga: 2 Karyawati Korban Pelecehan Tak Berani Melawan karena Tersangka Punya Senjata Tajam
Sementara itu, EFS mengaku JH melakukan percehan terhadapnya ketika ruang rapat dalam kondisi sepi.
"Iya di kantor saat-saat meeting, di ruangan meeting, saat ruangan itu sepi. Karena pintunya itu pakai kayak akses gitu, jadi hanya bisa dibuka dari dalam, orang dari luar enggak bisa masuk," tutur EFS.
DF dan EFS kemudian melaporkan pelecehan yang mereka alami ke polisi.
Saat ini mereka telah mengundurkan diri dari perusahaan tersebut.
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan barang bukti video yang berisi aksi pelaku saat melakukan pelecehan, hasil visum korban, dan pakaian yang digunakan korban.
Atas perbuatannya itu, JH disangkakan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dan diancam dengan hukuman penjara selama 9 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.