Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta-fakta Kasus Pelecehan 2 Karyawati oleh Bos: Pelaku Mabuk, Korban Buat Bukti Video

Kompas.com - 03/03/2021, 08:18 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kasus pelecehan seksual yang dialami dua karyawati oleh bos mereka di sebuah perusahaan di Kelurahaan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.

Berawal dari laporan kedua korban, DF (25) dan EFS (23), polisi telah menangkap tersangka JH (42), yakni adik dari pemilik perusahaan.

Kasus tersebut diungkap oleh Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Metro Jakarta Utara pada Selasa (2/3/2021).

Kompas.com merangkum fakta-faktanya sebagai berikut:

Bermodus bisa meramal

Nasriadi mengatakan, tersangka mengelabui kedua korban dengan mengaku bisa meramal.

"Modus operandi yang dilakukan tersangka terhadap korban ini dengan mengaku sebagai peramal atau orang pintar yang bisa meramal nasib orang dan rejeki seseorang," tutur Nasriadi.

Kata Nasriadi, saat meramal, JH memaksa menyentuh bagian tubuh DF dan EFS.

"Korban dibujuk rayu dengan akan meramal dan sebagainya, tetapi ada unsur pemaksaan dengan cara menyentuh bagian vital atau organ sensitif di tubuh korban dan ini dilakukan sering, artinya sudah banyak sekali," ujar Nasriadi.

Baca juga: Mengaku Jadi Korban Pelecehan Seksual, 2 Karyawati di Ancol Adukan Bos Mereka ke Polisi

Bahkan, JH juga sempat menawarkan korban untuk mandi bersama, tetapi korban menolak.

"Dan mereka diajak mandi bareng, artinya untuk membuka aura atau untuk membuka hal-hal positif di tubuhnya, kemudian ditolak oleh kedua korban," tutur Nasriadi.

DF dan EFS diketahui sudah beberapa bulan menjadi sekretaris di perusahaan tersebut.

Korban tak berani melawan

Kepada polisi, korban mengaku tak berani melawan karena tersangka memiliki senjata tajam.

"Korban ini tidak berani melawan karena tersangka sering membawa senjata tajam di pinggangnya. Takut menjadi korban pembunuhan, akhirnya pasrah," kata Nasriadi.

Korban DF mengaku, dia tak berani melawan lantaran JH sering membawa keris di sakunya.

"Kalau mengancam, dia tidak mengancam, tapi dia sering membawa keris di belakang sakunya," ujar DF.

Baca juga: Akui Lecehkan Dua Karyawati di Kantornya, Pelaku: Saya Sedang Mabuk

DF mengaku telah bekerja di perusahaan tersebut sejak Maret 2020. Pada Agustus 2020, DF diangkat sebagai sekretaris JH.

Setelah itu, DF beberapa kali mengalami pelecehan seksual.

Hal serupa juga dialami EFS yang baru bekerja di perusahaan itu sejak September 2020.

Tersangka mengaku mabuk

Sementara itu, tersangka JH (47) mengaku melecehkan dua sekretarisnya dalam kondisi mabuk.

"Itu pada saat itu posisi saya lagi setengah mabuk. Proses ritual sembahyang, saya mabuk," kata JH.

Baca juga: Fakta Pelecehan Karyawati di Ancol, Pelaku Ajak Mandi Bareng hingga Sering Bawa Keris

Saat beraksi, JH awalnya hendak memijat korban.

"Awalnya hanya untuk mijat, lalu dilanjutkan dengan ada perbuatan tidak senonoh," ucap JH.

Korban buat bukti video

DH memberanikan diri merekam tindakan asusila yang dilakukan bosnya untuk dijadikan bukti.

DF mengaku saat itu dirinya sangat takut aksinya ketahuan oleh tersangka JH.

"Karena kejadiannya sudah sering ya, pada saat itu saya sendiri dan yang lain enggak ada, saya sudah benar-benar takut," kata DF.

"Jadi saya coba untuk merekam, saya taruh handphone saya di laptop. Saya nyalakan video terus awalnya dia datang dan memaksa saya, otomatis takut ya, takut dia melihat handphone saya," sambung DF.

Baca juga: 2 Karyawati Korban Pelecehan Tak Berani Melawan karena Tersangka Punya Senjata Tajam

Sementara itu, EFS mengaku JH melakukan percehan terhadapnya ketika ruang rapat dalam kondisi sepi.

"Iya di kantor saat-saat meeting, di ruangan meeting, saat ruangan itu sepi. Karena pintunya itu pakai kayak akses gitu, jadi hanya bisa dibuka dari dalam, orang dari luar enggak bisa masuk," tutur EFS.

DF dan EFS kemudian melaporkan pelecehan yang mereka alami ke polisi.

Saat ini mereka telah mengundurkan diri dari perusahaan tersebut.

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan barang bukti video yang berisi aksi pelaku saat melakukan pelecehan, hasil visum korban, dan pakaian yang digunakan korban.

Atas perbuatannya itu, JH disangkakan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dan diancam dengan hukuman penjara selama 9 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com