JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kasus pelecehan seksual yang dialami dua karyawati oleh bos mereka di sebuah perusahaan di Kelurahaan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.
Berawal dari laporan kedua korban, DF (25) dan EFS (23), polisi telah menangkap tersangka JH (42), yakni adik dari pemilik perusahaan.
Kasus tersebut diungkap oleh Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Metro Jakarta Utara pada Selasa (2/3/2021).
Kompas.com merangkum fakta-faktanya sebagai berikut:
Nasriadi mengatakan, tersangka mengelabui kedua korban dengan mengaku bisa meramal.
"Modus operandi yang dilakukan tersangka terhadap korban ini dengan mengaku sebagai peramal atau orang pintar yang bisa meramal nasib orang dan rejeki seseorang," tutur Nasriadi.
Kata Nasriadi, saat meramal, JH memaksa menyentuh bagian tubuh DF dan EFS.
"Korban dibujuk rayu dengan akan meramal dan sebagainya, tetapi ada unsur pemaksaan dengan cara menyentuh bagian vital atau organ sensitif di tubuh korban dan ini dilakukan sering, artinya sudah banyak sekali," ujar Nasriadi.
Baca juga: Mengaku Jadi Korban Pelecehan Seksual, 2 Karyawati di Ancol Adukan Bos Mereka ke Polisi
Bahkan, JH juga sempat menawarkan korban untuk mandi bersama, tetapi korban menolak.
"Dan mereka diajak mandi bareng, artinya untuk membuka aura atau untuk membuka hal-hal positif di tubuhnya, kemudian ditolak oleh kedua korban," tutur Nasriadi.
DF dan EFS diketahui sudah beberapa bulan menjadi sekretaris di perusahaan tersebut.
Kepada polisi, korban mengaku tak berani melawan karena tersangka memiliki senjata tajam.
"Korban ini tidak berani melawan karena tersangka sering membawa senjata tajam di pinggangnya. Takut menjadi korban pembunuhan, akhirnya pasrah," kata Nasriadi.
Korban DF mengaku, dia tak berani melawan lantaran JH sering membawa keris di sakunya.
"Kalau mengancam, dia tidak mengancam, tapi dia sering membawa keris di belakang sakunya," ujar DF.
Baca juga: Akui Lecehkan Dua Karyawati di Kantornya, Pelaku: Saya Sedang Mabuk
DF mengaku telah bekerja di perusahaan tersebut sejak Maret 2020. Pada Agustus 2020, DF diangkat sebagai sekretaris JH.
Setelah itu, DF beberapa kali mengalami pelecehan seksual.
Hal serupa juga dialami EFS yang baru bekerja di perusahaan itu sejak September 2020.
Sementara itu, tersangka JH (47) mengaku melecehkan dua sekretarisnya dalam kondisi mabuk.
"Itu pada saat itu posisi saya lagi setengah mabuk. Proses ritual sembahyang, saya mabuk," kata JH.
Baca juga: Fakta Pelecehan Karyawati di Ancol, Pelaku Ajak Mandi Bareng hingga Sering Bawa Keris
Saat beraksi, JH awalnya hendak memijat korban.
"Awalnya hanya untuk mijat, lalu dilanjutkan dengan ada perbuatan tidak senonoh," ucap JH.
DH memberanikan diri merekam tindakan asusila yang dilakukan bosnya untuk dijadikan bukti.
DF mengaku saat itu dirinya sangat takut aksinya ketahuan oleh tersangka JH.
"Karena kejadiannya sudah sering ya, pada saat itu saya sendiri dan yang lain enggak ada, saya sudah benar-benar takut," kata DF.
"Jadi saya coba untuk merekam, saya taruh handphone saya di laptop. Saya nyalakan video terus awalnya dia datang dan memaksa saya, otomatis takut ya, takut dia melihat handphone saya," sambung DF.
Baca juga: 2 Karyawati Korban Pelecehan Tak Berani Melawan karena Tersangka Punya Senjata Tajam
Sementara itu, EFS mengaku JH melakukan percehan terhadapnya ketika ruang rapat dalam kondisi sepi.
"Iya di kantor saat-saat meeting, di ruangan meeting, saat ruangan itu sepi. Karena pintunya itu pakai kayak akses gitu, jadi hanya bisa dibuka dari dalam, orang dari luar enggak bisa masuk," tutur EFS.
DF dan EFS kemudian melaporkan pelecehan yang mereka alami ke polisi.
Saat ini mereka telah mengundurkan diri dari perusahaan tersebut.
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan barang bukti video yang berisi aksi pelaku saat melakukan pelecehan, hasil visum korban, dan pakaian yang digunakan korban.
Atas perbuatannya itu, JH disangkakan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dan diancam dengan hukuman penjara selama 9 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.