Sementara itu, tiga korban yang belum teridentifikasi, masih proses dibuatkan surat kematian.
Setelah itu, pemberian santunan bisa dilakukan.
"Untuk tiga yang belum teridentifikasi, kami masih menunggu hasil surat keterangan kematian baik dari RS Polri maupun Sriwijaya Air. Ketika itu sudah ada, maka akan diproses dokumen kependudukannya," ujar Direktur Pencatatan Sipil Ditjen Dukcapil Kemendagri Handayani Ningrum.
Pihak Sriwijaya Air juga berkomitmen menuntaskan hak-hak korban yang belum terselesaikan.
Direktur Utama Sriwijaya Air Jefferson Jauwena mengatakan, pihaknya tetap bekerja sama dengan tim DVI Polri meski operasi identifikasi telah berakhir.
"Apa yang menjadi tanggung jawab kami, akan kami selesaikan sebaik-baiknya," ujar Jefferson, Selasa.
Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 jatuh di perairan di antara Pulau Laki dan Pulau Lancang, Kepulauan Seribu, pada 9 Januari 2021 sekitar pukul 14.40 WIB atau 4 menit setelah lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Baca juga: 3 Korban Sriwijaya Air SJ 182 Belum Teridentifikasi, 1 di Antaranya Bayi
Pesawat mengangkut 62 orang. Rinciannya dalah 6 kru plus 56 penumpang (46 dewasa, tujuh anak, dan tiga bayi).
Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 sempat keluar jalur penerbangan, yakni menuju arah barat laut pada pukul 14.40 WIB.
Pihak Air Traffic Controller (ATC) kemudian bertanya kepada pilot mengenai arah terbang pesawat.
Namun, dalam hitungan detik, pesawat dilaporkan hilang kontak hingga akhirnya diketahui jatuh.
Proses pencarian puing-puing dan penumpang pesawat Sriwijaya Air SJ 182 dilakukan tim gabungan di sekitar Pulau Lancang dan Pulau Laki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.