JAKARTA, KOMPAS.com - Proses identifikasi korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 resmi berakhir pada Selasa (2/3/2020) kemarin.
Kapusdokkes Polri dr Brigjen Rusdianto mengatakan, seluruh potongan tubuh dari kantong jenazah yang diterima tim Disaster Identification Victim (DVI) telah diperiksa.
Terbaru, tim DVI berhasil mengidentifikasi satu korban atas nama Razanah (57) pada Selasa kemarin.
Razanah bisa diidentifikasi dengan menggunakan metode DNA.
Dengan teridentifikasinya Razanah, total ada 59 korban yang berhasil diidentifikasi.
Artinya, ada tiga korban yang tak teridentifikasi.
Ketiganya ialah Panca Widia Nursanti (perempuan berusia 46 tahun), Daniya (balita perempuan berusia dua tahun), dan Arkana Wahyu (bayi berusia tujuh bulan).
"Hingga akhir operasi ini, ketiganya belum dapat teridentifikasi karena belum adanya sampel yang dapat dijadikan sebagai pembanding," kata Rusdianto.
Baca juga: Tambah 1 Jenazah, Daftar 59 Korban Sriwijaya Air SJ 182 yang Sudah Teridentifikasi
"Namun, bila ada perkembangan lebih lanjut, akan kami laporkan kembali," tambah dia.
Sebanyak 59 korban yang teridentifikasi masing-masing 30 laki-laki dan 29 perempuan.
"Metode yang digunakan untuk identifikasi ini, 13 dengan sidik jari, 46 dengan metode DNA," ucap Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono.
Jasa Raharja tetap bekerja dan berkomitmen memberikan pelayanan terhadap korban Sriwijaya Air SJ 182.
"Kami tetap bergabung dengan tim DVI RS Polri untuk melakukan pemantauan dan memberikan santunan korban yang teridentifikasi," kata Direktur Operasional Jasa Raharja Amos Sampetoding, Selasa.
Hingga saat ini, sebanyak 57 ahli waris korban sudah diberikan santunan, sedangkan dua lainnya masih proses.
"Total santunan yang sudah diserahkan Rp 2,85 miliar," tutur Amos.
Baca juga: Jasa Raharja: Total Santunan yang Diserahkan ke Keluarga Korban Sriwijaya Air Rp 2,85 Miliar
Sementara itu, tiga korban yang belum teridentifikasi, masih proses dibuatkan surat kematian.
Setelah itu, pemberian santunan bisa dilakukan.
"Untuk tiga yang belum teridentifikasi, kami masih menunggu hasil surat keterangan kematian baik dari RS Polri maupun Sriwijaya Air. Ketika itu sudah ada, maka akan diproses dokumen kependudukannya," ujar Direktur Pencatatan Sipil Ditjen Dukcapil Kemendagri Handayani Ningrum.
Pihak Sriwijaya Air juga berkomitmen menuntaskan hak-hak korban yang belum terselesaikan.
Direktur Utama Sriwijaya Air Jefferson Jauwena mengatakan, pihaknya tetap bekerja sama dengan tim DVI Polri meski operasi identifikasi telah berakhir.
"Apa yang menjadi tanggung jawab kami, akan kami selesaikan sebaik-baiknya," ujar Jefferson, Selasa.
Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 jatuh di perairan di antara Pulau Laki dan Pulau Lancang, Kepulauan Seribu, pada 9 Januari 2021 sekitar pukul 14.40 WIB atau 4 menit setelah lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Baca juga: 3 Korban Sriwijaya Air SJ 182 Belum Teridentifikasi, 1 di Antaranya Bayi
Pesawat mengangkut 62 orang. Rinciannya dalah 6 kru plus 56 penumpang (46 dewasa, tujuh anak, dan tiga bayi).
Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 sempat keluar jalur penerbangan, yakni menuju arah barat laut pada pukul 14.40 WIB.
Pihak Air Traffic Controller (ATC) kemudian bertanya kepada pilot mengenai arah terbang pesawat.
Namun, dalam hitungan detik, pesawat dilaporkan hilang kontak hingga akhirnya diketahui jatuh.
Proses pencarian puing-puing dan penumpang pesawat Sriwijaya Air SJ 182 dilakukan tim gabungan di sekitar Pulau Lancang dan Pulau Laki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.