"Sudah ditangkap dua orang. Mereka yang menyerang dan sekaligus pimpinan geng motornya," kata Iver.
Iver mengatakan kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Menteng. Mereka kini tengah menjalani pemeriksaan intensif kepolisian.
Kedua pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat 1951 tentang Senjata Tajam juncto Pasal 170 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Menteng Kompol Gozali Luhulima mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan dengan cara mengidentifikasi pelat nomor motor. RD yang merupakan pelaku pembacokan ditangkap di kediamannya di kawasan Muara Baru. (Reporter: TribunJakarta.com/ Muhammad Rizki Hidayat, Kompas.com/Ihsanuddin).
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Geng Motor Bacok Anggota Polisi di Menteng Jakarta Pusat".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.