Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tertibkan Bangunan di Kebagusan, Pemkot Jaksel: Tembok Kami Dirobohkan Mereka

Kompas.com - 03/03/2021, 11:35 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menertiban bangunan di atas tanah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Jalan Assakinah RT 003 RW 002 Kelurahan Kebagusan, Pasar Minggu, Rabu (3/3/2021).

Penertiban dilakukan pada lahan seluas kurang lebih 4.380 meter persegi.

“Lokasi ini di Assakinah, ini sebelumnya adalah sertifikat hak pakai 322 Lenteng Agung yang telah diubah menjadi 137 Kebagusan. Jadi memang aset ini adalah milik pemprov DKI Jakarta,” ujar Pelaksana Tugas Wali Kota Jakarta Selatan Isnawa Adji saat ditemui di lokasi penertiban.

Menurut Isnawa, penertiban lahan di Jalan Assakinah ini merupakan kali keempat yang dilakukan oleh jajaran Pemerintah Kota Jakarta Selatan.

Baca juga: 189.000 Lansia di Jaksel Akan Divaksinasi Covid-19

Isnawa menyayangkan adanya pihak-pihak yang mengeklaim lahan dengan membuat pos penjagaan, bahkan merusak tembok pembatas lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Sementara belum membangun, tetapi memang saya sayangkan kami punya tembok yang sudah kami bangun, kami pagar dengan (dana dari) APBD, mereka robohkan,” ujar Isnawa.

Isnawa mengatakan, ada beberapa pihak yang berusaha mengeklaim lahan di Jalan Assakinah. Namun, usaha tersebut gagal.

“Dan bila perlu saya minta kemarin kepada Kapolres apabila ada yang masuk pekarangan kami, diproses hukum. Sekali lagi kami tak ingin dimasuki oleh orang-orang yang tidak jelas. Sekali lagi ini adalah aset Pemprov yang harus kami amankan,” tambah Isnawa.

Adapun lahan di Jalan Assakinah menurut rencana akan dibangun sebagai sarana pendukung pendidikan.

Baca juga: Pemotor Terobos Flyover Lenteng Agung, Ini Komentar Kasudinhub Jaksel

Isnawa mempersilakan kepada pihak yang berkepentingan dengan lahan di Jalan Assakinah untuk menempuh jalur hukum.

“Saya persilakan kepada pihak-pihak yang merasa berkepentingan terhadap lahan ini silakan menempuh jalur hukum karena kasus tanah di Assakinah sudah lama, sudah belasan tahun, dan banyak yang datang silih berganti mengklaim,” ujarnya.

Selain dokumen sertifikat hak pakai 132 Kebagusan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki dokumen pendukung, yaitu Surat Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1757/076.24 tanggal 26 April 2013, Surat Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 758/1.711.6 tanggal 25 Februari 2013 hal penjelasan.

Ada juga Surat Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1639/1.711.6 tanggal 25 April 2012 hal penjelasan.

Baca juga: Tahanan Narkotika Polres Jaksel Pesan Sabu Saat Jam Besuk

Selain itu, kepemilikan lahan tersebut juga diperkuat dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan yang dilayangkan kepada Pemprov oleh pihak yang mengeklaim bahwa lahan di Jalan Assakinah merupakan warisan atau milik perseorangan ditolak berdasarkan putusan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Megapolitan
5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

Megapolitan
7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

Megapolitan
Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Megapolitan
Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Bingkai, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Bingkai, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Megapolitan
Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Megapolitan
Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Megapolitan
Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Megapolitan
Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Megapolitan
Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com