Penggugat kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pantauan Kompas.com, penertiban lahan dijaga oleh anggota Satpol PP, Polri, dan TNI.
Baca juga: Pemilik Bangunan di Jaksel Diminta Tak Parkir Kendaraan di Trotoar
Penertiban dibantu oleh anggota penanganan prasarana dan sarana umum Pasar Minggu dan Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Selatan.
Aparat juga mencopot plang bertulisan "Tanah Ini Milik Ahli Waris Almarhum KPT (Purn) TNI.AD H.S Muhammad".
Aparat juga mengeluarkan barang-barang dari bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut. Sejumlah pohon juga ditebang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.