JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Unit Pelayanan Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta Adji Kusambarto mengatakan, tarif parkir tinggi belum diterapkan untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor.
Dia menjelaskan, uji coba tarif disinsentif untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi atau belum melakukan uji emisi difokuskan pada kendaraan roda empat atau mobil.
"Sementara tarif motor masih normal, kita fokus dulu ke mobil," kata Adji saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (3/3/2021).
Baca juga: Pemprov DKI Mulai Uji Coba Insentif Parkir untuk Kendaraan Lulus Uji Emisi
Sebelumnya, Dishub DKI Jakarta mulai melakukan uji coba tarif parkir tertinggi untuk kendaraan roda empat yang belum melakukan uji emisi atau tidak lulus uji emisi mulai Senin (1/3/2021).
Kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan tarif tertinggi Rp 7.500 berlaku flat per jam.
Sedangkan untuk kendaraan yang lulus uji emisi dikenakan tarif Rp 4.000 jam pertama dan Rp 2.000 di jam berikutnya.
Uji coba dilakukan di tiga area parkir, yaitu di Pelataran Parkir IRTI Monas Jakarta Pusat, Pelataran Parkir Samsat Daan Mogot Jakarta Barat, Gedung Parkir Blok M Jakarta Selatan.
Uji emisi kembali digalakkan Pemprov DKI Jakarta awal tahun 2021 melalui Dinas Lingkungan Hidup (LH).
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Syaripudin mengatakan, uji emisi dilakukan Dinas LH DKI Jakarta merupakan uji emisi gratis merujuk dari Pergub 66 Tahun 2020.
"Yang mewajibkan kendaraan bermotor perorangan dan roda dua di wilayah DKI," kata Syaripudin, Rabu (6/1/2021).
Baca juga: Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Akan Dikenakan Tarif Parkir Tertinggi
Uji emisi ini merupakan upaya Pemprov DKI untuk mengetatkan aturan gas buang dari kendaraan pribadi sebagai langkah pengendalian polusi udara.
Adapun kewajiban uji emisi diberlakukan untuk kendaraan bermotor berusia tiga tahun ke atas.
Syaripudin mengatakan, faktor utama pemeriksaan uji emisi akan dilihat dari perawatan mesin yang dijalankan kendaraan yang diuji.
Dia mengatakan, perawatan mesin akan berkaitan erat dengan emisi gas buang yang diproduksi oleh kendaraan.
"Apakah mobil atau motor terkait rutin melakukan servis atau tidak, dirawat atau tidak," kata Syaripudin.
Sedangkan syarat kedua adalah bahan bakar yang digunakan kendaraan yang dinilai semakin bagus semakin baik untuk sistem pembakaran.
1. Mobil bensin tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm,
2. Mobil bensin tahun produksi di atas 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm,
3. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen,
4. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen,
5. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 60 persen,
6. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50 persen,
7. Motor 2 tak produksi di bawah tahun 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm,
8. Motor 4 tak, produksi di bawah tahun 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm,
9. Motor di atas 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.