TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan membuka pelayanan secara daring.
Warga yang ingin mengurus administrasi kependudukan bisa mengajukan permohonan hingga 30 hari ke depan.
"Jadi daftar online-nya kami buka untuk mengantre dalam satu bulan. Kan biasanya daftar sekarang, buat satu dua hari ke depan," ujar Kadisdukcapil Tangerang Selatan Dedi Budiawan saat dihubungi, Rabu (3/3/2021).
Menurut Dedi, Disdukcapil membuka antrean untuk 30 hari ke depan karena sebelumnya banyak warga yang mengeluhkan sulitnya mendapatkan kuota pelayanan harian secara daring.
Baca juga: Surati Pemerintah Pusat, Airin Minta Lansia di Tangsel Jadi Penerima Vaksinasi Covid-19 Prioritas
Kondisi tersebut karena ada pembatasan jumlah dan waktu pelayanan harian yang diberlakukan untuk administrasi kependudukan selama pandemi Covid-19.
"Itu kami bagi empat termin, masing-masing satu jam. Jam 12 itu untuk pelayanan akta pencacatan sipil. Ada empat, perkawinan, perceraian, kelahiran, kematian," ungkapnya.
Pada pukul 13.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB untuk pelayanan pindah domisili dan kedatangan, serta pembuatan kartu tanda penduduk.
"Khusus pelayanan KTP, ini paling banyak peminatnya dan kuotanya. Nah, jam 15.00-16.00 itu kartu keluarga," kata Dedi.
Adapun permohonan layanan kependudukan secara daring bisa diajukan masyarakat melalui laman resmi disdukcapil.tangerangselatankota.go.id.
Baca juga: Kekecewaan Guru di Tangsel Gagal Divaksin Covid-19...
Dalam situs tersebut, masyarakat bisa memilih hari dan tanggal untuk pelayanan kependudukan mulai dari KTP, kartu keluarga, hingga akta pencatatan sipil seperti pernikahan, kelahiran, dan kematian.
"Kalau penuh minggu ini, bisa mengajukan buat minggu depannya. Maksimal 30 hari atau satu bulan ke depan pilihan tanggalnya," ungkap Dedi.
"Jadi kalau mau aman, misalnya mau bikin KTP, atau mau pindah, daftar dari sekarang, terus tinggal pilih tanggal, mau di hari apa minggu ke berapa," sambungnya.
Sementara itu, layanan pembuatan kartu identitas anak (KIA) dan perekaman KTP baru bagi masyarakat yang baru berusia 17 tahun tetap harus dilakukan secara offline.
"Layanan lain seperti KIA ataupun yang tidak tercantum di sana, itu bisa datang langsung atau offline istilahnya," jelas Dedi.
Untuk perekaman KTP, kata Dedi, warga diminta datang ke kelurahan dan kecamatan domisilinya masing-masing.
Sementara KIA bisa mendapatkan pelayanan di mal pelayanan publik.
"Seperti perekaman foto yang 17 tahun, tidak online, itu datang langsung ke kecamatan. Kalau KIA, dia langsung mal pelayanan," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.