Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disdukcapil Tangsel Buka Layanan Daring, Pemohon Bisa Daftar untuk 30 Hari ke Depan

Kompas.com - 03/03/2021, 16:18 WIB
Tria Sutrisna,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan membuka pelayanan secara daring.

Warga yang ingin mengurus administrasi kependudukan bisa mengajukan permohonan hingga 30 hari ke depan.

"Jadi daftar online-nya kami buka untuk mengantre dalam satu bulan. Kan biasanya daftar sekarang, buat satu dua hari ke depan," ujar Kadisdukcapil Tangerang Selatan Dedi Budiawan saat dihubungi, Rabu (3/3/2021).

Menurut Dedi, Disdukcapil membuka antrean untuk 30 hari ke depan karena sebelumnya banyak warga yang mengeluhkan sulitnya mendapatkan kuota pelayanan harian secara daring.

Baca juga: Surati Pemerintah Pusat, Airin Minta Lansia di Tangsel Jadi Penerima Vaksinasi Covid-19 Prioritas

Kondisi tersebut karena ada pembatasan jumlah dan waktu pelayanan harian yang diberlakukan untuk administrasi kependudukan selama pandemi Covid-19.

"Itu kami bagi empat termin, masing-masing satu jam. Jam 12 itu untuk pelayanan akta pencacatan sipil. Ada empat, perkawinan, perceraian, kelahiran, kematian," ungkapnya.

Pada pukul 13.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB untuk pelayanan pindah domisili dan kedatangan, serta pembuatan kartu tanda penduduk.

"Khusus pelayanan KTP, ini paling banyak peminatnya dan kuotanya. Nah, jam 15.00-16.00 itu kartu keluarga," kata Dedi.

Adapun permohonan layanan kependudukan secara daring bisa diajukan masyarakat melalui laman resmi disdukcapil.tangerangselatankota.go.id.

Baca juga: Kekecewaan Guru di Tangsel Gagal Divaksin Covid-19...

Dalam situs tersebut, masyarakat bisa memilih hari dan tanggal untuk pelayanan kependudukan mulai dari KTP, kartu keluarga, hingga akta pencatatan sipil seperti pernikahan, kelahiran, dan kematian.

"Kalau penuh minggu ini, bisa mengajukan buat minggu depannya. Maksimal 30 hari atau satu bulan ke depan pilihan tanggalnya," ungkap Dedi.

"Jadi kalau mau aman, misalnya mau bikin KTP, atau mau pindah, daftar dari sekarang, terus tinggal pilih tanggal, mau di hari apa minggu ke berapa," sambungnya.

Sementara itu, layanan pembuatan kartu identitas anak (KIA) dan perekaman KTP baru bagi masyarakat yang baru berusia 17 tahun tetap harus dilakukan secara offline.

"Layanan lain seperti KIA ataupun yang tidak tercantum di sana, itu bisa datang langsung atau offline istilahnya," jelas Dedi.

Untuk perekaman KTP, kata Dedi, warga diminta datang ke kelurahan dan kecamatan domisilinya masing-masing.

Sementara KIA bisa mendapatkan pelayanan di mal pelayanan publik.

"Seperti perekaman foto yang 17 tahun, tidak online, itu datang langsung ke kecamatan. Kalau KIA, dia langsung mal pelayanan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com