JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah melakukan uji coba instentif parkir bagi kendaraan yang telah lulus uji emisi gas buang di parkiran Ikatan Restoran Taman Indonesia (IRTI), Monas, Jakarta, Rabu (3/3/2021).
Kendaraan yang telah lulus uji emisi akan mendapatkan tarif parkir rendah. Adapun yang belum lulus uji emisi akan dikenakan tarif tertinggi.
Dari pantauan Kompas.com, beberapa mobil yang ingin memasuki parkiran IRTI akan terbaca oleh sistem jika kendaraan itu telah uji emisi atau belum.
Data kendaraan itu terbaca otomatis saat pengendara mobil mengambil karcis parkir.
Baca juga: Sanksi Parkir bagi Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Mulai Diuji Coba, Ini Ketentuannya
Namun, beberapa kendaraan yang diketahui belum lulus uji emisi nyatanya tidak perlu membayar tarif parkir tertinggi, sesuai aturan yang telah diterapkan.
"Belum. Memang tadi ambil karcis terbaca belum lulus uji gas buang, tapi pas keluar bayar parkir masih sama, sekitar Rp 5.000 an," ujar pengendara mobil, Mulyono, saat ditemui, Rabu (3/3/2021).
Mulyono mengakui bahwa selama ini ia belum melakukan uji gas buang pada Avanza silver miliknya.
"Belum uji, katanya ada uji emisi yang gratis tapi sejauh ini saya belum menemukan," katanya.
Baca juga: Kendaraan yang Tak Lulus Uji Emisi Kena Tarif Parkir Maksimum Rp 7.500/Jam
Sementara Petugas Dinas Perhubungan yang menjadi koordinator lapangan parkir IRTI, Ega Suherga mangatakan, uji coba instentif parkir bagi kendaraan yang telah lulus uji emisi gas buang telah dilakukan.
Namun, sejauh ini masih ada perbaikan sistem pada mesin pembaca saat pengembalian karcis kendaraan.
"Uji coba sudah diberlakukan. Tapi ada mesin yang masih diperbaiki. Tapi kalau membaca kendaraan itu sudah uji emisi atau belum sudah diterapkan," kata Ega.
Kepala Unit Pelaksana (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Adji Kusambarto mengatakan, selama mesin tersebut dalam perbaikan, tarif parkir kendaraan masih diberlakukan normal.
"Ada perbaikan mesin soal integrasi data. Sekarang (tarif) masih seperti biasa, normal. Kita lagi uji coba mesin, karena bisa sebentar, mati dan rusak," katanya.
Adji mengatakan, kartu atau karcis parkir yang diberikan pada pengemudi hanya sebatas mengetahui jika kendaraan tersebut sudah uji emisi gas buang atau belum.
"Kalau untuk motor masih menggunakan RFID. Kita masih setting mesinnya. Kemungkinan dalam waktu dekat mesin kita setting, alat sudah ada," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan uji coba pengenaan sanksi tarif parkir tertinggi untuk kendaraan bermotor yang tidak lulus atau mengikuti uji emisi di tiga tempat parkir.
Adapun tiga tempat itu yakni Pelataran Parkir IRTI Monumen Nasional (Monas) di Jakarta Pusat, Pelataran Parkir Samsat Daan Mogot di Jakarta Barat, dan Gedung Parkir Blok M di Jakarta Selatan.
Pengenaan tarif diberlakukan sesuai Pergub 31 Tahun 2017 dengan maksimal Rp 7.500, disinsentif.
Sementara untuk kendaraan yang sudah melakukan uji emisi dan dinyatakan lulus akan dikenakan tarif insentif Rp 4.000 di jam pertama, dan jam berikutnya sebesar Rp 2.000 per jam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.