Dari 25 motor, polisi fokus pada kendaraan yang digunakan oleh pembacok Aiptu Dwi.
Akhirnya identitas penyerang polisi itu dikantongi.
Polisi kemudian menangkap dua anggota geng motor yang membacok Aiptu Dwi Handoko.
Keduanya, yakni berinisial RD (22) dan LO (21).
"Sudah ditangkap dua orang. Mereka yang menyerang dan sekaligus pimpinan geng motornya," kata Kompol Iver Manossoh.
Baca juga: Anggota Geng Motor Pembacok Polisi di Menteng Ditangkap
Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda. Iver mengatakan, kedua pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif kepolisian.
Kedua pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat 1951 tentang Senjata Tajam juncto Pasal 170 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.