JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Polsek Menteng dibacok oleh geng motor. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (28/2/2021) dini hari di RW 003 Menteng.
Berikut kronologi dan sejumlah fakta yang telah dirangkum Kompas.com terkait peristiwa ini:
Kapolsek Menteng Kompol Iver Manossoh menjelaskan, para anggota geng motor itu mulanya membuat onar untuk mencari lawan tanding.
Mereka membunyikan klakson, menggeber motor, dan berteriak-teriak di jalan.
"Mereka awalnya ngirim-ngirim video ke medsos, nantang-nantang untuk melakukan aksi geng motor, mau cari lawan," kata Iver saat dihubungi, Rabu (3/2/2021).
Baca juga: Kesal Dibubarkan, Geng Motor Bacok Polisi di Menteng
Namun, aksi mereka diketahui oleh anggota Polsek Menteng yang tengah berpatroli.
Polsek Menteng pun menerjunkan satu regu atau sekitar sembilan personel ke lokasi untuk membubarkan mereka.
Para remaja yang mengendarai sekitar 25 motor itu melawan saat hendak dibubarkan. Salah satu dari mereka menyerang petugas dengan senjata tajam.
"Petugas pas mau mengamankan justru dibacok oleh salah satu geng motor," ucap Iver.
Akibat penyerangan itu, salah satu anggota, Aiptu Dwi Handoko, terluka di bagian jari tangan.
"Saat ini petugas kami sudah di rumah menjalani perawatan," kata Iver.
Menurut dia, setelah pembacokan itu, para anggota geng motor langsung kabur.
Petugas hanya bisa mengamankan satu buah celurit dari salah satu anggota geng motor.
Meski demikian, polisi tetap memburu para anggota geng motor yang telah melukai salah satu anggotanya itu.
Baca juga: Kapolsek Menteng: Geng Motor yang Bacok Polisi Ingin Cari Lawan
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Menteng Kompol Gozali Luhulima mengatakan, pihaknya memeriksa kamera CCTV di sekitar lokasi untuk mengecek pelat nomor kendaraan geng motor tersebut.
Dari 25 motor, polisi fokus pada kendaraan yang digunakan oleh pembacok Aiptu Dwi.
Akhirnya identitas penyerang polisi itu dikantongi.
Polisi kemudian menangkap dua anggota geng motor yang membacok Aiptu Dwi Handoko.
Keduanya, yakni berinisial RD (22) dan LO (21).
"Sudah ditangkap dua orang. Mereka yang menyerang dan sekaligus pimpinan geng motornya," kata Kompol Iver Manossoh.
Baca juga: Anggota Geng Motor Pembacok Polisi di Menteng Ditangkap
Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda. Iver mengatakan, kedua pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif kepolisian.
Kedua pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat 1951 tentang Senjata Tajam juncto Pasal 170 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.