Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Balik Ditiadakannya Ganjil Genap Kota Bogor: Kasus Covid-19 Menurun, Hotel Rugi Miliaran Rupiah

Kompas.com - 04/03/2021, 10:41 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Nursita Sari

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah memberlakukan aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap selama empat pekan ke belakang.

Kebijakan itu mulai diterapkan setiap akhir pekan sejak 6 Februari 2021.

Pemkot Bogor menerapkan aturan tersebut untuk menekan laju kasus Covid-19.

Kebijakan ganjil genap juga dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap mobilitas warga yang datang dari luar Kota Bogor mengingat saat itu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berwacana akan menerapkan lockdown di akhir pekan.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto kala itu mengungkapkan, Pemkot Bogor tidak akan menerapkan lockdown di akhir pekan.

Bima mengatakan, Pemkot Bogor justru mengambil kebijakan dengan menerapkan sistem ganjil genap untuk mengurangi mobilitas warga.

Baca juga: Gara-gara Ganjil Genap, Pengusaha Hotel di Kota Bogor Disebut Rugi Miliaran Rupiah

Ia berharap, dengan sistem ganjil genap itu, mobilitas warga dapat ditekan dan penyebaran kasus Covid-19 di wilayahnya bisa menurun.

"Tidak ada lockdown, yang ada adalah pengawasan ketat aktivitas warga. Kami enggak mungkin menyekat Kota Bogor total. Karena itu, metode ganjil genap direncanakan untuk mobilitas warga," ucap Bima, Kamis (4/2/2021).

Selain itu, Bima mengakui masih adanya kelemahan dalam aturan PPKM yang selama ini diterapkan.

Oleh sebab itu, diperlukan kebijakan yang lebih substantif agar penerapan PPKM bisa berjalan efektif.

Ia juga meyakini, penyebab tingginya angka kasus Covid-19 di wilayah yang dipimpinnya itu juga dipengaruhi oleh sikap warga yang terus abai dalam menjalankan protokol kesehatan.

Bima berharap, sistem ganjil genap di akhir pekan dapat mengurangi setengah dari mobilitas kendaraan dan warga di Kota Hujan itu.

"Warga semakin abai, warga semakin cuek seolah-olah situasinya biasa. Kita melihat bahwa ancaman terbesar adalah ketika warga menganggap Covid-19 ini adalah flu biasa. Ini bukan flu biasa,” ujar Bima.

Baca juga: PHRI Kota Bogor Sambut Baik Ditiadakannya Ganjil Genap Selama 2 Pekan

Butuh waktu dua hari bagi Pemkot Bogor melakukan sosialisasi aturan baru tersebut.

Meski begitu, ada beberapa kriteria kendaraan yang dikecualikan atau yang memiliki akses bebas untuk melintas seperti ambulans, kendaraan pengangkut bahan logistik atau sembako, dan kendaraan dinas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com