JAKARTA, KOMPAS.com - Humas Dinas Lingkungan (LH) Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan, saat ini program uji emisi secara masif untuk sepeda motor masih dipersiapkan.
"Belum, belum (dimulai secara masif)," kata Yogi saat dihubungi melalui telepon, Kamis (4/3/2021).
Menurut Yogi, saat ini pengujian emisi sepeda motor secara gratis hanya dilakukan di Kantor Dinas LH DKI di Cililitan, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Kalau mau (uji emisi sepeda motor) di kantor Dinas Lingkungan Hidup, kami ngadain gratis setiap Selasa, jam 08.00-14.00 WIB," kata Yogi.
Baca juga: Tarif Parkir Tinggi Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Belum Berlaku untuk Motor
Dia menjelaskan, Dinas LH saat ini sedang melatih 50 teknisi dari berbagai mitra bengkel yang akan disertifikasi Dinas LH untuk menjadi penguji program uji emisi.
"Sekarang lagi dilatih teknisi-teknisi mereka. Lagi dilatih di Dinas LH," kata Yogi.
Uji emisi untuk kendaraan bermotor kembali digalakkan Pemprov DKI Jakarta di awal tahun 2021 melalui Dinas Lingkungan Hidup. Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Syaripudin mengatakan, uji emisi yang dilakukan Dinas LH DKI merupakan uji emisi gratis merujuk pada Pergub 66 Tahun 2020.
Uji emisi merupakan upaya Pemprov DKI mengetatkan aturan gas buang dari kendaraan pribadi sebagai langkah pengendalian polusi udara.
Kewajiban uji emisi diberlakukan untuk kendaraan bermotor berusia tiga tahun ke atas.
Syaripudin mengatakan, faktor utama pemeriksaan uji emisi akan dilihat dari perawatan mesin yang dijalankan kendaraan yang diuji.
Dia mengatakan, perawatan mesin akan berkaitan erat dengan emisi gas buang yang diproduksi kendaraan.
"Apakah mobil atau motor terkait rutin melakukan servis atau tidak, dirawat atau tidak," kata Syaripudin.
Sedangkan syarat kedua adalah bahan bakar yang digunakan kendaraan, yang dinilai semakin bagus semakin baik untuk sistem pembakaran.
Berikut sejumlah kriteria lulus uji emisi beserta jenis kendaraan yang dikeluarkan oleh Dinas LH DKI Jakarta: