Polisi pertama meringkus pelaku berinisial R (22) saat tengah nongkrong di taman di Muara Baru bersama dua rekannya.
Saat ditangkap, menurut Gozali, R sempat berdalih motornya dipinjam rekannya.
Akan tetapi, R akhirnya mengaku sebagai pembacok Aiptu Dwi setelah dikonfrontasi.
"Akhirnya mengakui dia yang melukai. Kita konfrontir sama anggota bahwa dia orangnya yang melukai anggota," jelas Gozali.
Kemudian, dari tempat berbeda, polisi juga mengamankan L (21).
Kedua pelaku kini dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat 1951 tentang Senjata Tajam juncto Pasal 170 KUHP, terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.