JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Bahrul Fuad mendorong Kepolisian memiliki perspektif korban dalam mengusut kasus kekerasan seksual terhadap perempuan.
Terakhir, kasus kekerasan seksual terhadap perempuan menimpa para karyawati di salah satu perusahaan daerah Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.
Pelakunya adalah bos mereka.
"Ini yang saya pikir kepolisian nanti dalam pengusutannya bisa lebih memiliki perspektif korban, sehingga ada aspek pemerataan dalam memberikan hukuman kepada pelaku," tutur Bahrul saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/3/2021).
Baca juga: Pengakuan Korban Pelecehan Seksual oleh Mantan Bosnya di Ancol, Pelaku Sering Bawa Keris
Bahrul menilai, dalan kasus di Ancol, ada relasi yang tidak setara antara korban dan pelaku.
"Sebenarnya korban menyadari kalau dia sedang mengalami pelecehan, tapi karena posisi dia lebih lemah daripada pelaku maka ada ketakutan seperti takut dipecat atau mengalami kekerasan yang lebih berat," kata Bahrul.
Ia mengatakan, perspektif korban perlu dipakai polisi agar tidak menyalahkan perempuan atau meremehkan kasus tersebut.
"Jadi polisi tidak boleh misalkan menyalahkan korban kekerasan seksual dengan alasan apapun, seperti menyalahkan pakaian korban dan sebagainya," ucap Bahrul.
"Contoh lain aparat yang tidak memiliki perspektif korban adalah; menganggap remeh atau menganggap biasa saja kasus kekerasan seksual," sambungnya.
Baca juga: Pelaku Pelecehan Seksual terhadap 2 Karyawati di Kawasan Ancol Bermodus Bisa Meramal
Berdasar catatan Komnas Perempuan, ada 550 kasus pencabulan yang dikumpulkan selama 2019. Sebanyak 55 kasus di antaranya dilakukan oleh atasan terhadap bawahannya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan