Pelaksanaan ini sebagai persiapan penerapan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Dalam pasal 17 tertuliskan bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor yang tak melakukan uji emisi gas buang dan/atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi.
Pengenaan tarif tersebut, sesuai dengan Pergub Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir sesuai dengan jenis kendaraan dan lokasi parkir.
Adapun kendaraan yang tak lulus uji emisi akan dikenakan tarif disinsentif Rp 7.500 per jam.
Untuk kendaraan yang sudah melakukan uji emisi dan dinyatakan lulus akan dikenakan tarif insentif Rp 4.000 di jam pertama, dan jam berikutnya sebesar Rp 2.000 per jam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.