Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disinsentif Tarif Parkir Belum Siap, Dishub Evaluasi Data Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi

Kompas.com - 05/03/2021, 00:41 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Unit Pelaksana (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Adji Kusambarto mengatakan, pihaknya masih mengevaluasi sistem integrasi data terkait status kendaraan lulus uji emisi.

Kecepatan sistem untuk membaca data status uji emisi kendaraan menjadi salah satu evaluasi dalam uji coba kebijakan disinsentif parkir.

"Sistem integrasi harus benar-benar bisa digunakan. Jangan sampai kendaraan lulus uji emisi, malah terbaca belum lulus uji emisi. Kami tak mau ada komplain dari masyarakat dan malah jadi ramai," kata Adji saat dihubungi, Kamis (4/3/2021) malam.

Baca juga: Uji Coba Insentif Parkir Kendaraan Lulus Uji Emisi di IRTI, Tarif Masih Normal

Adapun evaluasi menyoroti sistem database antar pihak terkait penerapan kebijakan diinsentif parkir. Adji mengatakan, kecepatan membaca data juga diperlukan agar tak terjadi antrean kendaraan saat masuk ke area parkir.

"Evaluasi fokus ke sistemnya dulu. Itu kan bagian integrasi data karena sistem integrasi harus handal. Kecepatan membaca data masih jadi perhatian kami," ujar Adji.

Adji mengatakan, setiap kendaraan pribadi yang tidak lulus uji emisi atau belum melakukan uji emisi akan dikenakan tarif tertinggi sesuai dalam Pergub 31 Tahun 2017.

Baca juga: Tarif Parkir Tinggi Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Belum Berlaku untuk Motor

Sebelumnya, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta mulai melakukan uji coba pemberian insentif dan disinsentif tarif parkir untuk kendaraan yang telah lulus uji emisi, Senin (1/3/2021).

Untuk kendaraan yang dinyatakan lulus uji emisi akan mendapatkan tarif parkir rendah. Sementara itu, untuk kendaraan yang belum uji emisi dan tidak lulus uji emisi akan dikenakan tarif parkir tertinggi.

Kegiatan uji coba pengenaan insentif dan disinsentif parkir dilaksanakan di tiga lokasi parkir yaitu, pelataran parkir IRTI Monas, pelataran parkir Samsat Daan Mogot, dan Gedung Parkir Blok M.

Pelaksanaan ini sebagai persiapan penerapan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Dalam pasal 17 tertuliskan bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor yang tak melakukan uji emisi gas buang dan/atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi.

Pengenaan tarif tersebut, sesuai dengan Pergub Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir sesuai dengan jenis kendaraan dan lokasi parkir.

Adapun kendaraan yang tak lulus uji emisi akan dikenakan tarif disinsentif Rp 7.500 per jam.

Untuk kendaraan yang sudah melakukan uji emisi dan dinyatakan lulus akan dikenakan tarif insentif Rp 4.000 di jam pertama, dan jam berikutnya sebesar Rp 2.000 per jam.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com