JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Unit Pelaksana (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Adji Kusambarto mengatakan, pihaknya masih mengevaluasi sistem integrasi data terkait status kendaraan lulus uji emisi.
Kecepatan sistem untuk membaca data status uji emisi kendaraan menjadi salah satu evaluasi dalam uji coba kebijakan disinsentif parkir.
"Sistem integrasi harus benar-benar bisa digunakan. Jangan sampai kendaraan lulus uji emisi, malah terbaca belum lulus uji emisi. Kami tak mau ada komplain dari masyarakat dan malah jadi ramai," kata Adji saat dihubungi, Kamis (4/3/2021) malam.
Baca juga: Uji Coba Insentif Parkir Kendaraan Lulus Uji Emisi di IRTI, Tarif Masih Normal
Adapun evaluasi menyoroti sistem database antar pihak terkait penerapan kebijakan diinsentif parkir. Adji mengatakan, kecepatan membaca data juga diperlukan agar tak terjadi antrean kendaraan saat masuk ke area parkir.
"Evaluasi fokus ke sistemnya dulu. Itu kan bagian integrasi data karena sistem integrasi harus handal. Kecepatan membaca data masih jadi perhatian kami," ujar Adji.
Adji mengatakan, setiap kendaraan pribadi yang tidak lulus uji emisi atau belum melakukan uji emisi akan dikenakan tarif tertinggi sesuai dalam Pergub 31 Tahun 2017.
Baca juga: Tarif Parkir Tinggi Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Belum Berlaku untuk Motor
Sebelumnya, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta mulai melakukan uji coba pemberian insentif dan disinsentif tarif parkir untuk kendaraan yang telah lulus uji emisi, Senin (1/3/2021).
Untuk kendaraan yang dinyatakan lulus uji emisi akan mendapatkan tarif parkir rendah. Sementara itu, untuk kendaraan yang belum uji emisi dan tidak lulus uji emisi akan dikenakan tarif parkir tertinggi.
Kegiatan uji coba pengenaan insentif dan disinsentif parkir dilaksanakan di tiga lokasi parkir yaitu, pelataran parkir IRTI Monas, pelataran parkir Samsat Daan Mogot, dan Gedung Parkir Blok M.
Pelaksanaan ini sebagai persiapan penerapan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Dalam pasal 17 tertuliskan bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor yang tak melakukan uji emisi gas buang dan/atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi.
Pengenaan tarif tersebut, sesuai dengan Pergub Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir sesuai dengan jenis kendaraan dan lokasi parkir.
Adapun kendaraan yang tak lulus uji emisi akan dikenakan tarif disinsentif Rp 7.500 per jam.
Untuk kendaraan yang sudah melakukan uji emisi dan dinyatakan lulus akan dikenakan tarif insentif Rp 4.000 di jam pertama, dan jam berikutnya sebesar Rp 2.000 per jam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.