JAKARTA, KOMPAS.com - Uji coba penetapan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi di Pelataran Parkir Samsat Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, akan dilakukan Minggu ini.
Selain di Pelataran Parkir Samsat, kebijakan tersebut juga akan diterapkan di Gedung Parkir Blok M Jakarta Selatan.
Hal itu disampaikan Kepala Unit Pelayanan Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta Adji Kusambarto.
"Minggu ini mudah-mudahan sudah bisa. Sekarang masih menyempurnakan sistem, baik dalam sarana ataupun integrasinya," kata Adji saat dihubungi, Kamis (4/3/2021).
Baca juga: Sanksi Parkir bagi Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Mulai Diuji Coba, Ini Ketentuannya
Sementara itu, uji coba kebijakan tersebut telah dilaksanakan di parkir IRTI Monas sejak Senin (1/3/2021).
Adji kemudian menjelaskan sistem kerja kebijakan tersebut.
"Pada saat kendaraan masuk, akan ada alat yang mendeteksi nomor polisi kendaraan," jelas Adji.
"Langsung nanti keluar statusnya 'kendaraan Anda sudah lulus uji emisi' atau belum lulus," sambungnya.
Nantinya, kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan tarif tertinggi Rp 7.500 berlaku flat per jam.
Sedangkan untuk kendaraan yang lulus uji emisi dikenakan tarif Rp 4.000 jam pertama dan Rp 2.000 di jam berikutnya.
Baca juga: Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Akan Dikenakan Tarif Parkir Tertinggi
Uji emisi kembali digalakkan Pemprov DKI Jakarta awal tahun 2021 melalui Dinas Lingkungan Hidup (LH).
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Syaripudin mengatakan, uji emisi dilakukan Dinas LH DKI Jakarta merupakan uji emisi gratis merujuk dari Pergub 66 Tahun 2020.
"Yang mewajibkan kendaraan bermotor perorangan dan roda dua di wilayah DKI," kata Syaripudin, Rabu (6/1/2021).
Uji emisi ini merupakan upaya Pemprov DKI untuk mengetatkan aturan gas buang dari kendaraan pribadi sebagai langkah pengendalian polusi udara.
Adapun kewajiban uji emisi diberlakukan untuk kendaraan bermotor berusia tiga tahun ke atas.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.